![]() |
| Ilustrasi |
MEDIAWARTA.NET,JAKARTA — Dugaan manuver untuk meredam pemberitaan perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mencuat setelah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengaku didatangi seorang wartawan yang meminta kasus tersebut tidak diberitakan terlalu keras, Sabtu (15/8/2026).
Permintaan itu disebut berlangsung dalam pertemuan khusus di kebun milik Sugeng. Wartawan tersebut, kata Sugeng, merupakan orang yang telah dikenalnya selama puluhan tahun.
“Dia meminta pertemuan khusus. Kemudian terjadi pertemuan di kebun saya. Dia bicara ngalor-ngidul tetapi tidak saya tanggapi,” ujar Sugeng.
Percakapan berubah ketika nama Febrie masuk ke meja pembicaraan. Sugeng mengaku wartawan tersebut meminta agar pemberitaan kasus itu “dilandaikan”.
“Begini bos, saya ini sudah berteman lama dengan FA, dilandaikan saja pemberitaannya,” kata Sugeng menirukan ucapan wartawan tersebut.
Sugeng menolak. Ia menyatakan IPW tidak akan mengendurkan pengawasan hanya karena ada hubungan pertemanan atau kepentingan tertentu.
Namun, pengakuan Sugeng menyibak cerita lain. Ia menyebut ada pula seorang oknum advokat yang pernah mendatanginya dan meminta dirinya ikut mencari “rezeki” dari perkara Febrie.
“Memang ada oknum wartawan dan oknum advokat. Tapi saya tidak menyebutkan nama siapa pun yang keluar dari mulut saya,” katanya.
Menurut Sugeng, sekitar empat bulan sebelumnya, advokat yang dikenal menangani perkara selebritas itu datang menemuinya.
“Memang terkenal oknum advokat itu. Dia minta kepada saya untuk mencari rezeki dari kasus FA, namun saya tolak permintaannya,” ujar Sugeng.
Dua pengakuan itu sontak menempatkan independensi pemberitaan dalam sorotan. Jika benar terjadi, upaya “melandaikan” berita bukan sekadar permintaan biasa. Ada potensi kepentingan yang mencoba masuk ke ruang redaksi dan mengubah cara publik melihat sebuah perkara.
Pers tidak dibangun untuk menjadi pengeras suara kekuasaan, apalagi alat pemoles citra. Tugas wartawan adalah memburu fakta, menguji informasi, lalu menyajikannya secara independen dan berimbang.
Ketua PWI DKI Jakarta Kesit B Handoyo menegaskan prinsip tersebut.
“Wartawan harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang. Menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” kata Kesit.
Meski demikian, tudingan Sugeng belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti. Identitas wartawan dan advokat yang dimaksud belum diungkap. Mereka juga belum memberikan klarifikasi atas pernyataan tersebut.
Karena itu, bola kini berada di ruang pembuktian. Jika memang ada operasi untuk meredam pemberitaan, publik layak mengetahui siapa aktornya, apa kepentingannya, dan sejauh mana upaya tersebut dilakukan.
Sebab, ketika sebuah perkara mulai disusupi permintaan agar pemberitaannya “dilandaikan”, yang sedang dipertaruhkan bukan cuma satu nama. Yang dipertaruhkan adalah keberanian pers untuk tetap berdiri di atas fakta.
Dan jika ada tangan-tangan yang mencoba membeli ketenangan dengan cara menumpulkan berita, publik berhak bertanya lebih keras: siapa yang takut ketika fakta diberitakan apa adanya?
Editor Cor


