Kasus Dugan Penipuan Erni Saragih,Praperadilan Bergulir Di Pengadilan Negri Banjarmasin

test

Kasus Dugan Penipuan Erni Saragih,Praperadilan Bergulir Di Pengadilan Negri Banjarmasin

https://www.Mediawarta.net
Senin, 24 Januari 2022

 

Foto: istimewa
MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Pasca dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Kalsel menyusul habisnya masa penahanannya Minggu (23/1/2022) kemarin, Erni Saragih yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan putusan pengadilan melalui Kuasa Hukumnya Joy Moris Siagian SH,MH dan Budi Prayitno SH melayangkan gugatan ke Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (24/1/2022).


Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Hakim Tunggal Febrian Ali SH, MH

Dalam sidang tersebut pihak Ditreskrimum Polda Kalsel dihadiri Kepala Bidang Hukumnya AKBP dr. Bahrudin Tampubolon.

Praperadilan sendiri mengemuka setelah pemohon Erni Saragih ditetapkan menjadi tersangka hingga terjadinya penahanan oleh Polda Kalsel atas dugaan kasus pemalsuan surat oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalsel.

"Secara hari ini kita melanjutkan ke sidang pra peradilan untuk menguji penetapan tersangka sudah duduk sesuai koridor hukum atau tidak," kata Joy Moris Siagian SH, MH kepada awak media usai persidangan.

Menurut Joy pihak kepolisian dinilai belum cukup bukti untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Kalau kami menyatakan bahwasanva legal standing dari pelapor itu tidak diuji oleh termohon yaitu Polda dari penyidik Reskrim Subdit I, artinya penetapan tersangka Erni Saragih itu menurut kami dari hasil investigasi belum benar karena alat bukti yang menjadikan Erni tersangka itu belum duduk sebagai alat bukti, bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki legal standing melaporkan orang yang punya legal standing sehingga klien kami mendapat putusan dari Pengadilan Negeri dinyatakan memalsukan keputusan pengadilan," jelasnya.

"Pelapor juga menggunakan Keputusan 82 yang dikategorikan laporan itu palsu digunakan juga dalam 117 perlawanan dia, kalau ini digunakan seharusnya pelapor pun juga harus dipidana," lanjutnya.

Sementara itu Bidang Hukum Polda AKBP dr. Bahrudin Tampubolon mengaku akan mengikuti prosedur yang dijalankan.

"Kita ikuti saja kalender yang ditetapkan hakim, besok saja akan kita bikin jawaban," pungkasnya usai sidang," pungkasnya.

Hakim kemudian menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan besok Selasa (25/1/2022).

Sebagaimana diketahui sebelum ada sidang praperadilan, tersangka Erni Saragih dijemput kuasa hukumnya dikeluarkan dari sebelum ada sidang praperadilan, tersangka Erni Saragih dijemput kuasa hukumnya dikeluarkan dari Direktorat Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalsel, Minggu (23/1/2022) siang dengan catatan bebas demi hukum.(mediawarta.net/B.P/rill)

Related Posts

There is no other posts in this category.