![]() |
Foto Chan |
MEDIAWARTA.NET, MARABAHAN – Sengketa tanah di Kabupaten Barito Kuala kembali memanas. Kuasa hukum Ahmad Soffian, Enis Sukmawati, S.H. dari Kantor Hukum Nenggala Alugoro Ahmad, dengan lantang meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan menolak permohonan intervensi yang diajukan Ir. H. Sirajudin dalam perkara Nomor 16/Pdt.G/2025/PN.Mrh.
Menurut Enis, permohonan intervensi itu tidak memiliki dasar hukum yang sah, sebab objek yang disengketakan merupakan tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 101 Tahun 2005, yang telah diputus sah dan inkraht melalui perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PN.Mrh.
“Objek tanah dalam perkara ini sudah jelas dan telah diputus secara sah. Hakim yang menangani perkara sekarang pun hakim yang sama yang sebelumnya memutus keabsahan SHM 101. Karena itu, kami meminta majelis hakim menjaga integritas dan marwah Pengadilan Negeri Marabahan,”tegas Enis Sukmawati, Sabtu (11/10/2025).
Enis juga menilai langkah hukum pihak intervensi berpotensi membuka ruang bagi praktik mafia tanah yang kian marak dan terstruktur, sehingga dapat mengancam hak masyarakat atas kepemilikan yang sah.
“Kami melihat adanya indikasi kuat praktik mafia tanah yang berusaha merebut hak sah masyarakat lewat jalur hukum. Ini harus menjadi perhatian serius agar hukum tidak dijadikan alat bagi kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Ir. H. Sirajudin mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan Barito Kuala pada 4 Agustus 2025, dengan dasar Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 24 November 2016 atas lahan seluas 1.826 meter persegi di Desa Lok Rawa, Kecamatan Mandastana.
Proses administrasi tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Barito Kuala melalui Surat Nomor IP.01.02/513.63.04/IX/2025 tanggal 3 September 2025, dengan agenda pengukuran lapangan pada 9 September 2025.
Namun, pihak Ahmad Soffian menegaskan bahwa proses administratif tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk mengganggu objek tanah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Hukum harus berpihak pada kepastian dan keadilan, bukan pada upaya spekulatif yang justru menimbulkan ketidakpastian. Kami berharap hakim tetap konsisten pada putusan sebelumnya dan menolak intervensi ini,”tegas Enis menutup keterangannya.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah di Barito Kuala, di mana sejumlah oknum diduga berupaya menguasai aset masyarakat dengan memanfaatkan celah hukum dan prosedur administrasi. Publik kini menanti langkah tegas Pengadilan Negeri Marabahan dalam menjaga integritas, keadilan, dan kepastian hukum di daerah tersebut.
Editor Cor