![]() |
| Ilustrasi |
MEDIAWARTA.NET,BANJAR — Perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilaporkan NM ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan dihentikan. NM kemudian meminta Mabes Polri dan sejumlah lembaga terkait memeriksa proses penghentian perkara tersebut.
Permintaan itu disampaikan NM saat ditemui di kediamannya di Kabupaten Banjar, Minggu, 6 September 2026. Ia mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan perempuan berinisial LSK, yang disebut NM merupakan istri seorang pengusaha batu bara di Kabupaten Banjar.
“Saya kecewa laporan saya di Ditreskrimsus Polda Kalsel dihentikan. Padahal menurut pendapat beberapa orang di bidang hukum, perkara ini sudah terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar NM.
NM mengatakan keyakinannya tersebut diperkuat pendapat hukum tertulis dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S.
Menurut NM, pendapat hukum tersebut menyatakan bahwa berdasarkan uraian dan kronologi yang disampaikan, dugaan perbuatan yang dilaporkannya memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, perkara tersebut kemudian dihentikan oleh Ditreskrimsus Polda Kalsel. NM menyatakan keberatan dan meminta proses penanganannya diperiksa oleh institusi yang berwenang.
Ia mengaku telah mengirimkan surat keberatan kepada Kapolri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi III DPR RI, serta Bidang Propam Polda Kalsel.
“Jangan karena saya masyarakat kecil dan yang saya lawan adalah pengusaha, kasus saya kemudian dihentikan. Saya hanya meminta keadilan dan nama baik saya dikembalikan,” katanya.
NM juga mengatakan persoalan tersebut berdampak terhadap kondisi keluarganya. Ia menyebut orang tuanya sempat menjalani perawatan setelah mengetahui persoalan yang dialaminya tersebar melalui media sosial.
“Orang tua saya beban mental dan sempat mendapat perawatan karena mendengar anaknya telah diviralkan,” ujar NM.
Selain meminta Mabes Polri memeriksa penghentian perkara, NM berharap DPR RI ikut memperhatikan pengaduannya sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum.
“Saya berharap para wakil rakyat di DPR RI mendengar apa yang terjadi pada rakyatnya. Jangan tebang pilih antara rakyat dan pengusaha. Rakyat meminta keadilan dan kepastian hukum,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, NM mengatakan masih menunggu tindak lanjut dari lembaga-lembaga yang telah menerima surat keberatannya. Ia berharap proses penghentian perkara tersebut dapat diperiksa dan diberikan penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor Ahm


