Sejumlah LSM dan Ormas Kalimantan Pidanakan Edy Mulyadi

test

Sejumlah LSM dan Ormas Kalimantan Pidanakan Edy Mulyadi

https://www.Mediawarta.net
Senin, 24 Januari 2022

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -VIDEO viral Edy Mulyadi yang menyakiti hati masyarakat Kalimantan berujung dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.


Statemen Edy dalam video berdurasi 23 menit 42 detik tersebut dinilai sangat menghina warga Kalimantan dan dikhawatirkan dapat memicu konflik horizontal antar masyarakat Indonesia.

Berbagai elemen masyarakat di Kalsel sontak bereaksi, LSM, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan unsur mahasiswa Kalsel. Seperti Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN), Kerukunan Dayak Kulawarga Borneo (KDKB), Aliansi Jaringan Anak Kalimantan (AJAK), Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Suku Dayak Kalimantan (GMSDK), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kalsel,  dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel melaporkan pernyataan mantan Caleg PKS resmi ke Ditreskrimum Polda Kalsel, Senin (24/1/2022).
Direktur Eksekutif Lekem Kalimantan Aspihani Ideris yang juga Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menuntut dan melaporkan atas perkataan Edy Mulyadi yang sedang viral tersebut ke Dit Krimun Polda Kalsel.

“Dalam video viral tersebut Edy mengatakan Kalimantan adalah tempat Jin buang anak serta pasar Kuntilanak dan Genderuwo, pernyataan itu yang membuat hati kami sakit dan terdzolimi sebagai orang Kalimantan kesannya kita ini orang orang yang tidak beradab atau tak berpendidikan,” tutur Aspihani Ideris.

Ketua DPD GARDU Prabowo Kalsel ini pun dengan adanya pernyataan Edy Mulyadi merasa dilecehkan. “Dengan statemen Edy Mulyadi tersebut kami sebagai anak asli kelahiran Kalimantan merasa dilecehkan, padahal Kalimantan juga bagian dari NKRI maka dari itu sudah jelas Edy ini melanggar undang undang ITE dan penyidik bisa langsung menahannya, dikarenakan ancaman pidananya diatas lima tahun, yakni enam tahun penjara” lanjutnya.

Aspihani menjelaskan bahwa Edy Mulyadi sudah melanggar ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP. “Bisa dia terlepas dari unsur pidana bila dia bisa membuktikan kata katanya tentang jin buang anak dan sarang kuntilanak genderowo benar-benar marak di Kalimantan. Kalau tidak bisa, biar dia minta maaf tetap secara hukum pidana tak bisa dihindarkan. Unsur pidana sangat jelas sudah terpenuhi, artinya hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Kata dosen Fakultas Hukum UNISKA ini, hukum harus menjadi “Panglima” jangan sampai hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas, tukas tokoh Aktivis Kalimantan ini.

Perihal video klarifikasi oleh Edy, tak ketinggalan, Ketua Umum Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Suku Dayak Kalimantan, Wahyu Anwaris Syahadat mengatakan, bahwa pihaknya tidak melihat adanya itikad baik atau kesungguhan dari Edy dalam meminta maaf dan terkesan main main. “Ada permintaan maaf dan klarifikasi, namun saya lihat permintaan maafnya tidak sungguh sungguh dan terkesan meremehkan,” terangnya.

Wahyu menegaskan, bahwa pihaknya bahwa ucapan Edy Mulyadi sangat menyakitkan hari pihaknya tidak sesuai dengan kenyataan. “Bagi kami pernyataan dia yang viral itu sangat menyakitkan hati kami sebagai warga Kalimantan, dia mengatakan tanah Kalimantan tempat jin buang anak dan ada kata monyet. Kalimantan dijaman sekarang banyak kemajuan, banyak gedung tinggi, mall dan Kalimantan sudah mencetak orang orang sukses serta punya kedudukan di pemerintahan jadi tidak sesuai dengan perkataannya, maka dari itu hari ini kami melaporkan Edy Mulyadi,” pungkas Wahyu.

Wahyu Anwaris Syahadat berharap, agar kasus ini ditelusuri dan ditindaklanjuti dengan cermat. “kami melaporkan Edi Mulyadi dan pihak terkait lainnya dikarenakan mereka turut serta terlibat dalam isi video 24 menit yang viral di medsos tersebut. Kami minta polisi untuk mendalami kasus ini, karena dilakukan secara kolektif,” tukasnya. (Mediawarta.net/Red)

Related Posts