Terkait Police Line Hauling KM 101 Pemohon Hadirkan Saksi Ahli dari UMJ Jakarta

test

Terkait Police Line Hauling KM 101 Pemohon Hadirkan Saksi Ahli dari UMJ Jakarta

https://www.Mediawarta.net
Rabu, 19 Januari 2022

 

Foto Istimewa:Dox

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN - Sidang lanjutan praperadilan terkait Police Line Jalan Hauling Tapin kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/1/2020) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon, asosiasi pekerja angkutan tongkang dan hauling Antang Gunung Meratus.

Dalam agenda tersebut, pihak pemohon menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Pakar hukum dari UMJ Hairul Huda mengatakan kepada awak media.

"Garis police line itu digunakan saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, setelah selesai olah TKP. Garis
polisi seharusnya dilepas oleh penyidik," terang saksi ahli

Dari pihak Asosiasi Pekerja Tongkang dan Hauling, Hairul Huda mengungkapkan.

"Menurutnya, police line yang di pasang polisi terkait penutupan hauling AGM kilometer 101 wajib menyertakan surat izin dari pengadilan, dan praperadilan itu bisa diajukan oleh LSM, atau ormas dan masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya police line,"ungkapnya

Sementara itu Kuasa Hukum pemohon, Boyamin Saiman menyatakan, dari keterangan saksi ahli yang di ajukan hari ini ia berkeyakinan praperadilan  akan memenangkan pihaknya.

"Saya yakin pada praperadilan yang kami ajukan terkait penutupan jalan hauling KM 101, akan kita menangkan, " Harapnya.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Putu Agus Wiranata dilanjutkan besok Kamis (20/01/22) dengan agenda jawaban dari pihak Kepolisian.(mediawarta.net/Tim)               


Related Posts

There is no other posts in this category.