MEDIAWARTA.NET.,BANJARMASIN -Puluhan Pengurus dan anggota Koperasi TKBM Samudera Nusantara dikota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuntut pemerintah untuk tidak mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan TKBM dipelabuhan.
Pasalnya, jika ketentuan itu dicabut maka dinilai merugikan ribuan buruh pekerja di Pelabuhan yang selama ini menggantung nasib di Pelabuhan-pelabuhan se Indonesia.
Penolakan anggota Samudera nusantara di Banjarmasin menggelar pernyataan penolakan tersebut berlangsung serentak di berbagai wilayah Indonesia, pada Rabu ( 3/2/2022 ) kemarin siang.
Penolakan ini disampaikan langsung di Kantor PT. Pelindo Regional Banjarmasin Kalimantan Selatan. Dimana sebelumnya ratusan anggota koperasi TKBM ini berencana melakukan unjuk rasa ke kantor KSOP Kelas I Pelabuhan Banjarmasin, juatru KSOP mendatangi kantor ruang PT. Pelindo di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin.
Ketua Koperasi TKBM Samudera Nusantara, Muhammad Noor mengecam keras rencana pemerintah tersebut. Karena dianggap akan membinasakan usaha mereka dan anggota koperasi, ketimbang untuk membina. Karena selama ini mereka sudah tenang bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut M Noor, karena kalau SKB dicabut akan membuat para pekerja menganggur.
"Kami menolak keras hal ini, dan kalau sudah diberlakukan akan membuat delapan ratus lebih pekerja dilapangan menganggur massal. Kami ini perlu dibina bukan untuk dibinasakan. Hargai juga perjuangan kami selama ini untuk mendukung pembangunan dari sektor koperasi tenaga kerja bongkar muat di Banjarmasin dan sekitarnya, " tegas M Noor saat ditemui usai menggelar pernyataan sikap menolak wacana dicabutnya SKB 2 Dirjen I Deputi tahun 2011 pada Rabu, ( 3/2 ) kemarin.
Terpisah, Senada dengan itu Surya Dharma, selaku Sekretaris Koperasi TKBM Samudera Nusantara, merasa keberatan jika SKB tersebut dicabut, yang menurutnya hanya dengan alasan-alasan terlalu mendiskreditkan Koperasi TKBM dan menilai subjektif dengan berbagai isu. Termasuk dengan menuduh Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi Pelabuhan, dwiling time, produktifitas rendah.
" Jika SKB dicabut maka akan bertentangan dengan UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dan PP nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,"cetus Surya saat bertemu Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ditambahkan Surya, mereka berbicara bukan tanpa alasan. Sebab wacana pencabutan tersebut membuat para pekerja bongkar muat dan pelaku usaha lainnya se Indonesia ketar-ketir, termasuk di Banjarmasin dan sekitarnya
Karena mereka menolak tuduhan bahwa Koperasi TKBM sebagai penyebab tingginya biaya di Pelabuhan.
Lanjut Surya, pihaknya menyatakan kalau mereka akan tetap mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di Pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindugan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM pasal 29 dan 30.
" Apalagi selama ini, merekan sudah memberikan kontribusi besar bagi pembangunan. Salah satunya juga koperasi ini menjadi satu2 nya di Indonesia yang mengadakan diklat tentang Koperasi dan mendapat apresiasi Kementrian Perhubungan RI, " pungkasnya.
Sementara Kepala KSOP Banjarmasin Hartanto mengatakan bahwa pihaknya akan merespon pernyataan sikap yang dilakukan Koperasi TKBM dan dari hasil
nya akan disampaikan ke Pusat.(mediawarta.net/rill)