Kombes Pol Mochamad Rifa’I, S.I.K. |
Keseriusan Polda Kalsel itu dibuktikan dengan mengambil alih penanganan kasus penipuan yang telah berjalan selama satu tahun itu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’I, S.I.K. di depan rekan-rekan media saat Konferensi Pers, Senin (21/2/2022) siang.
Kabid Humas menerangkan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial RA alias AM yang diketahui merupakan anggota Bhayangkari Polresta Banjarmasin.
Di ambil alihnya kasus ini oleh Polda Kalsel, terang Kabid Humas, agar tidak terjadinya ekses ketidak adilan maupun kecurigaan oleh sejumlah pihak khususnya oleh para pelapor atau korban penipuan arisan online.
“Untuk kerugian hingga saat ini yang terdata berjumlah Rp. 2,7 Miliar, dengan peserta sebanyak 126 orang,” ucap Kabid Humas.
Kabid Humas pun menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku yakni dengan cara menawarkan arisan menggunakan akun media sosial Instagram.
Ia diamankan setelah adanya laporan seseorang yang merasa dirugikan atas arisan fiktif yang dibuat oleh pelaku.
“Sudah kita amankan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan. Jadi AM sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan mencari kemungkinan-kemungkinan keterlibatan pelaku lain bahkan masih mendata korban dan menghitung total kerugian akibat praktek arisan online yang telak berjalan sejak tahun 2017.
Kabid Humas pun menghimbau jika ada warga yang dirugikan atas perbuatan pelaku agar segera melapor ke Kantor Polisi terdekat.(mediawarta.net/Polda Kalsel)