Tempat hiburan malam yang izin operasional nya minim, dan tidak adanya barcode peduli lindungi,banyak para tamu bebas keluar masuk tanpa kartu vaksin dan memakaian masker.
Maka dalam hal tersebut mempertanyakan ketegasan pemerintah kota Banjarmasin dan Aparat yang berewenangan.
Khusus untuk tempat hiburan malam Perda yang di atur oleh Pemerintah Kota Banjarmasin yang berbunyi.
Jam kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selain yang dimaksud pada ayat (1) yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah iniditetapkan dengan batas jam operasional maksimal pukul 01.00 Wita dan ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota.
Hal ini di tangapi oleh Pengacara Kondang Dari Borneo Law Prime Dr. M.Pazri S.H M.H mengatakan.
"Penanganan COVID-19 seharusnya di tindak tegas oleh Pemerintah Kota Banjarmasin di masa pandemi ini," tuturnya
"kepada Aparat berwajib dan Pemerintah Kota Banjarmasin Segera bertindak tegas terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak mematuhi prokes dan melangar jam tayang," ucapnya
"Saya berharap pemerintah secepatnya menindak tegas sesuai aturan yang berlaku dan kita jangan lalai,karna dilihat dari angka penyebaran Covid-19 di kalsel sudah tinggi,"harapnya(mediawarta.net/CR017)
SWI (Sekertariat Bersama Wartawan Indonesia) Kalsel