penghentian penyidikan cacat hukum, mengabaikan fakta Hukum yang dihadirkan pelapor

test

penghentian penyidikan cacat hukum, mengabaikan fakta Hukum yang dihadirkan pelapor

https://www.Mediawarta.net
Selasa, 15 Maret 2022

 

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN-Pertanyakan nasib laporannya H. Gusti Faizal, ke Polisi terkait dugaan pemalsuan data otentik yang masih dalam pihak penyidikan  seorang perempuan yang berinisial Ml Ryn

Dalam hal itu H. Gusti Faizal, Mendatangi Di Polda Kalsel di Reskrimum, menyangkut ada perkara penghentian penyidikan.

Dalam hal itu H. Gusti Faizal mengatakan melalui via telpon menyampaikan (15/3/2022). Pagi

"Ia memberikan keterangan palsu di bawah sumpah yang di palsukan adalah identitas tanda ke pendudukan di dalam pasal 242 Kuhp," ujarnya H. Gusti Faizal,

"Tiba dua minggu setelah nya ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) cuma yang kami investigasi SP2HP nya ni tidak jelas sebetulnya itu masih A2 Bukan A5," lanjutnya H. Gusti Faizal,

Status perkawinan, pasal 242 Kuhp nya itu di pakai untuk berperkara, yang terlalu ambigu

"Sebetulnya A2 Itu bukan A5  jadi dilaporkannya perbuatan kami itu bukan perbuatan tindak pidana, "tambahnya H. Gusti Faizal,

"Kami ada mendatangi pihak penyidik untuk mengambil berkas laporan termasuk alat bukti  CCTV teryata tidak diperbolehkan,"tanyanya H. Gusti Faizal,

"Yang hanya diberikannya hanyalah alat memori saja berupa Flashdisk,"pungkasnya H. Gusti Faizal,

Harapan agar kasus ini berjalan dengan objektif  dan cepat ditindak lanjuti pihak aparat hukum yang menanganinya.(mediawarta.net/tim







Related Posts

There is no other posts in this category.