Foto: Humas DJP |
Kepala Kantor Wilayah Direktorat jenderal pajak Kalselteng, Tarmizi, kepada awak mengatakan wajib pajak dingatkan untuk tidak tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab (25/3/2022)
"kewajiban perpajakannya (menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang) dengan benar, lengkap, dan jelas,"ungkapnya
"Dalam vonis untuk terdakwa perkara AS dan TCT dalam tindak pidana ini dijatuhi hukuman berupa pidana penjara masing masing selama Tiga Tahun dan Dua Tahun serta denda sebesar Rp17.4 miliar,"paparnya
Dalam hal ini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenamya sebagai perbuatan berlanjut.
Uraian kasus tersebut terdakwa terbukti bersalah
1. Menggunakan tanpa hak faktur pajak yang bukan milik PT TJP 2. Menggunakan faktur pajak yang nilai PPN-nya dinaikkan (di-mark up) dari nilai yang sebenarnya
3. Menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS)
untuk mengurangi pajak yang masih harus dibayar untuk periode masa pajak Januari
2012 s.d. Desember 2014, yang mengakibatkan kerugian negara berupa pajak yang
dibayar nilainya lebih kecil dari pajak yang seharusnya dibayar.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan diperkirakan sebesar Rp8.7 miliar.
"Pajak dapat ditingkatkan guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju,"pungkasnya
(mediawarta.net/tim)