BANJARMASIN – menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga bagian dari jaringan antarprovinsi. Sebanyak 29,9 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi disita dari tangan seorang kurir, dalam operasi yang digelar Direktorat Reserse Narkoba.
Dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026), Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan pernyataan Kapolda Kalsel, . Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan salah satu kasus terbesar di awal Ramadan.
“Kasus ini merupakan jaringan antarprovinsi yang menghubungkan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, dan diduga kuat terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FP alias M,” ujar Kapolda.
Tersangka yang ditangkap berinisial IW (32). Ia diketahui memiliki dua alamat, masing-masing di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, serta di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan IW bermula pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Tim Ditresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan pengantaran sabu serta ekstasi yang kerap dilakukan tersangka.
Setelah melakukan penyelidikan dan analisis data secara scientific, petugas memastikan posisi target. IW ditangkap berikut barang bukti yang disembunyikan dalam tas ransel warna oranye.
Di dalam tas tersebut ditemukan 30 paket sabu dengan berat bersih 29.944,33 gram serta tiga paket besar berisi 15.056 butir ekstasi seberat 5.767,47 gram. Sabu dikemas dalam bungkus berwarna emas berlogo harimau, sedangkan ekstasi dibungkus kemasan putih ukuran besar.
IW langsung digelandang ke Mapolda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyebut, dari jumlah barang bukti tersebut, aparat memperkirakan sebanyak 164.777 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Jika barang bukti ini sampai beredar di masyarakat, dampaknya akan sangat luar biasa. Tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan ribuan anak bangsa,” ujarnya.
Nilai ekonomis barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp68,9 miliar. Sementara potensi biaya rehabilitasi yang dapat dihemat ditaksir lebih dari Rp823 miliar.
Kapolda Kalsel mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
“Mari kita bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian terkait peredaran narkotika di Kalimantan Selatan. Demi masa depan generasi muda dan kesejahteraan Banua tercinta,” kata Rosyanto.
IW kini dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kalsel menyatakan akan terus memburu jaringan di atasnya, termasuk membongkar dugaan keterlibatan bandar lintas provinsi hingga jaringan internasional.
Editor Cor

