MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN- Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) tengah memantau perkembangan paham radikal yang mulai disebar melalui media sosial di Indonesia.
Yang bertempat di Hotel Ratan INN Kalimantan Selatan, Jl. A. Yani No.KM, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin (22/3/2022) pagi.
Yang dihadiri oleh Komjen Pol Boy Rafli Amar, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H. beserta jajaran, dan para perwakilan adat seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam acara kesiap siagan kali ini mengatakan kepada awak media.
"Esensi dalam proses kesiapsiagaan nasional adalah sesuai amanah Undang- Undang Nomor 5 tahun 2018 agar kita terbebas dari hal buruk yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab," kata Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar,M.H.
"Radikal terorisme sebagai ancaman yang lahir dari suatu ideologi menyimpang ini berpotensi mengikis persatuan dan nasionalisme bangsa melalui propaganda ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," jelasnya
"Sebagai salah satu program utama pencegahan terorisme, kesiapsiagaan nasional tentunya tidak dapat terwujud melalui upaya sepihak pemerintah saja, namun harus melibatkan lapisan masyarakat,"cetusnya
"mengikrarkan janji setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi Kebhinekaan, menolak intoleransi, dan radikal terorisme, mendukung kesiapsiagaan nasional dalam mengantisipasi ancaman terorisme, serta siap mewujudkan Indonesia damai,"pungkasnya (mediawarta.net/Cr017)
Yang bertempat di Hotel Ratan INN Kalimantan Selatan, Jl. A. Yani No.KM, RW.7, Pemurus Dalam, Kec. Banjarmasin (22/3/2022) pagi.
Yang dihadiri oleh Komjen Pol Boy Rafli Amar, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H. beserta jajaran, dan para perwakilan adat seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar dalam acara kesiap siagan kali ini mengatakan kepada awak media.
"Esensi dalam proses kesiapsiagaan nasional adalah sesuai amanah Undang- Undang Nomor 5 tahun 2018 agar kita terbebas dari hal buruk yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggungjawab," kata Kepala BNPT, Komjen Pol. Dr. Boy Rafli Amar,M.H.
"Radikal terorisme sebagai ancaman yang lahir dari suatu ideologi menyimpang ini berpotensi mengikis persatuan dan nasionalisme bangsa melalui propaganda ideologi yang bertentangan dengan Pancasila," jelasnya
"Sebagai salah satu program utama pencegahan terorisme, kesiapsiagaan nasional tentunya tidak dapat terwujud melalui upaya sepihak pemerintah saja, namun harus melibatkan lapisan masyarakat,"cetusnya
"mengikrarkan janji setia kepada Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi Kebhinekaan, menolak intoleransi, dan radikal terorisme, mendukung kesiapsiagaan nasional dalam mengantisipasi ancaman terorisme, serta siap mewujudkan Indonesia damai,"pungkasnya (mediawarta.net/Cr017)