;head> https://schema.org Berkas Perkara Perkosaan Anak P21, Tim Advokat BASA Rekan Kawal Kejari Banjarmasin

test

Berkas Perkara Perkosaan Anak P21, Tim Advokat BASA Rekan Kawal Kejari Banjarmasin

Redaksi
Rabu, 11 Maret 2026

 


MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Penanganan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di Kota Banjarmasin memasuki tahap baru. Penyidik Satreskrim menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke , Rabu (11/3/2026).


Kepastian itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa.


Kuasa hukum korban dari Tim Advokat BASA (Badrul Ain Sanusi Al Afif) & Rekan, M. Hafidz Halim, menyampaikan apresiasi terhadap langkah penyidik yang dinilai mempercepat proses pemberkasan hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa.


“Kami sebagai tim hukum berterima kasih kepada penyidik dan mengapresiasi kinerjanya. Pihak kepolisian telah mempercepat proses pembuktian dan pemberkasan perkara ini,” ujar Hafidz kepada awak media.


Menurut dia, meski kasus tersebut sempat menjadi sorotan publik dan ramai di media sosial, langkah cepat penyidik menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak.


Seiring dengan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, Tim Hukum BASA menegaskan akan memfokuskan pengawalan proses hukum pada tahap penuntutan hingga persidangan.


“Kami akan memberikan atensi penuh kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara pemerkosaan yang dialami korban. Informasi yang kami terima saat P21, pelaku juga telah ditahan pihak kejaksaan. Namun kami tetap akan memastikan kembali kepada JPU,” kata Hafidz.


Ia berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menyusun dakwaan serta tuntutan secara objektif sehingga menghadirkan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, mengingat dampak psikologis yang dialami korban cukup berat.


Perkara ini selanjutnya menunggu pelimpahan ke persidangan di setelah jaksa merampungkan surat dakwaan.

(@tim)

Related Posts