Percetakan Dipenatu Merasa Tersinggung Atas Pemberitaan Media Online Yang ada Di Banjarmasin

test

Percetakan Dipenatu Merasa Tersinggung Atas Pemberitaan Media Online Yang ada Di Banjarmasin

https://www.Mediawarta.net
Kamis, 03 Maret 2022

 

GG PENATU BANJARMASIN

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN - Salah satu Media yang berada Kalimantan Selatan sedikit menyinggung permasalahan wartawan yang diangap Copy Paste berita dan menyinggung salah  Gg Penatu Banjarmasin.

Yang membuat Id Card Media,tanpa adanya naungan hukum (3/3/2022).

Dari pantauan mediawarta.net saat kelapangan menemui salah satu pemilik percetakan di Gg Penatu, Udin (61) yang sudah puluhan tahun berkecimpung di dunia percetkan yang ada di Gg Penatu.
"saya merasa keberatan atas ada nya pemberitan yang mengatakan Gg penatu adalah pembuat Id Card Pers tanpa naungan hukum" ungkapnya

"Puluhan tahun saya berkecimpung di dunia percetakan ini baru kali ini saya mendengar pemberitan ini," ujarnya

"Tidak semua percetakan di Gg Penatu membuat Id Card Pers walaupun ada itu sudah rezeki nya, selama itu tidak menyalahi aturan, lain hal ny membuat sim dan KTP," lanjutnya

"Saya selaku warga Gg penatu merasa kebertan dengan pemberitan yang ada ini,"tambahnya

"Kami sangat tersinggung atas pemberitan yang ada ini, seharusnya sebelum memberitakan harus konfirmasi ke warga Gg penatu dulu,"bebernya


Di kutip dari Kominfo,Staf Ahli Menteri Kominfo Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, Djoko Agung Heryadi, mengatakan Undang-Undang ITE tidak memblengu kebebasan pers tapi justru memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan Undang - Undang Pers.

"Artinya wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya sesuai dengan UU No.40/1999 tentang Pers dilindungi Haknya, jika dalam tugas jurnalistiknya tersebut ada complain dari masyarakat terkait penghinaan dan atau pencemaran nama baik," pungkas Djoko Agung Heryadi

Dari pasal yang sudah di atur UU ITE yang berbunyi.

Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) (mediawarta.net/Cr017)

Related Posts