Dinilai Hakim Jadi Saksi Fakta Penting, Mardani Justru Tiga Kali Mangkir Sidang Tipikor

test

Dinilai Hakim Jadi Saksi Fakta Penting, Mardani Justru Tiga Kali Mangkir Sidang Tipikor

https://www.Mediawarta.net
Senin, 11 April 2022

 

Foto : istimewa

MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN -Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi suap izin tambang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, (11/4/2022).

Majelis Hakim diketuai Yusriansyah mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil Mardani kembali dalam sidang selanjutnya, bahkan jika kembali tak datang dengan alasan sakit, hakim meminta dokter yang memeriksa dapat turut dipanggil dan didatangkan dalam persidangan. 

Dipanggilnya Mardani Maming sebagai saksi, lantaran Ia yang menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

"Kalau tidak datang karena sakit, dokternya aja dipanggil," ucap Majelis Hakim. 

Sementara itu, penasehat hukum H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Lucky Hasan usai persidangan mengatakan, informasi yang diterimanya bahwa mangkirnya saksi Mardani dikarenakan menghadiri acara HIPMI di Sekretariat Negara (Setneg).

"Kita sangat menyayangkan sekali, karena surat panggilan yang ke tiga ini sudah jauh hari dia terima, kalau kemaren dia beralasan sakit kali ini dia beralasan karena ada acara," paparnya.

Dikatakan Lucky, karena kaitannya dalam perkara ini sebagai saksi fakta, maka Mardani harus hadir di persidangan dan tidak bisa diwakilkan secara teleconference.

"Kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim secara tegas bahwa kami menolak hadir melalui teleconference. Mardani harus hadir sama dengan saksi fakta lainnya yang sudah hadir bahkan yang dari Pekanbaru saja hadir, masa dia dari Jakarta tidak bisa datang," pintanya.

Jika dirunut dari fakta persidangan sebelumnya, SK Bupati yang diteken Mardani saat menjabat merupakan salah satu  penentu dan sebagai dasar peralihan IUP tersebut.

Ditambahkan Lucky, kliennya juga sudah mengajukan permohonan kepada penyidik sebagai Justice collaborator.

Artinya, kliennya siap menyampaikan informasi dan berkontribusi dalam penyidikan untuk mengungkap dugaan bahwa dalam perkara ini ada pula pihak lain yang menerima aliran dana termasuk atasan kliennya saat menjadi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu.

"Aliran dana ini tidak hanya lari ke klien kami saja, tetapi ada dugaan lari ke pihak-pihak lain, salahsatunya adalah kepada Mardani. Sebagaimana permohonan Justice collaborator yang sudah disampaikan oleh klien kami, itulah makanya kita perlu Mardani hadir dipersidangan," tutupnya (mediawarta.net/Tim)

Related Posts

There is no other posts in this category.