Kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Prona 1 Gang Karya IV Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Banjarmasin Selatan mengapresiasi kepada personel yang telah berkerja keras mengungkapan kasus ini.
Tak lupa Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk membantu mencegah aksi kriminalitas.
Salah satunya untuk tidak lumpa mengamankan barang berharga miliknya.
"Pencurian ini karena lupa cabut kunci motor, sehingga menimbulkan niat dan kesempatan para pelaku kejahatan, " beber Kapolsek.
Sementara dari pengakuan Rudi Pranata, ia melakukan curanmor atas dasar ajakan Riadi sang kaka iparnya sendiri.
Hal itu, karena melihat adanya kesempatan dan pada saat itu pemilik sepada motor lupa mencabut kunci motor saat di parkir.
Berdasarkan atas rekaman CCTV petugas mendapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku bernama Rudi Pranata.
Kemudian untuk pelaku Riadi yang sempat menghilang selama satu bulan berhasil diamankan petugas di Hulu Sungai Tengah.
Kapolsek menerangkan untuk sepeda motor korban masih dalam pencarian. Karena dari keterangan pelaku untuk sepeda motor dijual ke daerah mataraman dengan harga Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
"Identitas pembeli sudah kita kantongi dan akan kami kejar atau secara kooperatif menyerahkan diri, " tutup Kapolsek Banjarmasin Selatan.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke – 4e KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun.(mediawarta.net/tim)