Foto : Chandra |
MEDIAWARTA.NET, BANJARMAIN -Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar sidang kasus penipuan bandar arisan online bodong dengan nilai fantastis dengan terdakwa berinisial M.S, Senin (11/7/2022).
M.S, oknum polisi yang bertugas di Polresta Banjarmasin menjalani persidangan setelah terbukti turut diduga menikmati hasil arisan online bodong istrinya, R.A
Di hadapan Heru Kuntjoro selaku Majelis Hakim PN Banjarmasin yang memimpin sidang kedua itu, MS didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radityo Wisnu Aji.
Adapun persidangan yang digelar kali ini hanya pemberitahuan penundaan persidangan dengan agenda pembacaan Tuntutan oleh JPU.
Dijelaskan, penundaan lantaran masih belum rampungnya penghitungan kerugian terhadap para korban dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban ( LPSK )
” Jadi para korban rencananya mengajukan Restitusi atau ganti rugi, sehingga nanti dalam tuntutan kami harus memuat atau dari dasarnya LPSK , ” terang JPU Raditio Wisnu Aji SH, MH dari Kejari Banjarmasin ditemui usai sidang.
Lanjutnya, memang sudah ada lima’ saksi yang dihitung dan tersisa dua saksi lagi yang belum dihitung kerugiannya.
” Sehingga bila sudah rampung minggu depan Tuntutan akan dibacakan, ” pungkas JPU ini. (Mediawarta.net/tim)