![]() |
| Kombes Pol Adam Erwindi |
MEDIAWARTA.NET,Balangan — Polda Kalimantan Selatan melalui Polres Balangan menegaskan akan menindak tegas pembuat dan penyebar video pornografi yang viral di media sosial dan aplikasi pesan instan di Kabupaten Balangan, Desember 2025. Video asusila berdurasi sekitar 42 detik itu dinilai meresahkan masyarakat dan mencederai norma hukum serta kesusilaan (14/12/2025).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan, perkara tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
“Video sudah kami amankan sebagai barang bukti. Saat ini penyidik Polres Balangan sedang mendalami kasus ini dan memeriksa saksi-saksi,” kata Adam, dikutip dari berbagai media.
Adam menekankan, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan pornografi.
“Siapa pun yang terbukti membuat atau menyebarkan konten pornografi akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Pembuat bisa dipidana, penyebar apalagi,” tegasnya. Ia menyebut, pelaku terancam jerat Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejumlah media juga melaporkan, polisi telah memanggil pihak yang diduga terkait dengan video tersebut untuk dimintai klarifikasi. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman guna memastikan identitas dan peran masing-masing pihak.
Kabid Humas Polda Kalsel kembali mengingatkan masyarakat tidak menyebarluaskan video tersebut. Menurut Adam, setiap orang yang dengan sengaja membagikan ulang konten asusila berpotensi terjerat pidana, meskipun bukan pembuat video.
Editor cor

