MEDIAWARTA.NET, BANJAR -Kabupaten Banjar, Kalsel : Polsek Kertak Hanyar saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana "perbuatan yang tidak menyenangkan "
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.
Kuasa Hukum Hapidzin, yaitu Advokat Dr H Fauzan Ramon SH MH menginformasikan,
WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA
Sabtu tanggal 9 April 2022 sekitar pukul 22.00 wita di Masjid Ad-dienul Amin Komp. Citra Land RT. 015 RW. 003 Desa Simpang Empat Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar.
*PELAPOR*
HAPIDZIN Bin H. BASRAN (Alm), lahir di Banjarmasin tanggal 2-12-1964, Laki-laki, Islam, Karyawan Swasta, Alamat Jl. Melati No. 15 RT. 002 RW. 001 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
*TERLAPOR :*
ABDUL WAHIDI Bin H. M. KURDI (Alm), Layap Paringin, 6-13-1963, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Komp. Citra Land Cluster The Sign Solitare B 06-28 RT.015 RW. 003 Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
*URAIAN SINGKAT KEJADIAN*
Benar pada hari Sabtu tanggal 9 April 2022 sekitar pukul 22.00 wita telah terjadi tindak pidana sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan yang terjadi di Masjid Ad-dienul Amin Komp. Citra Land RT. 15 Rw. 03 Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar yang dilakukan oleh pelaku terhadap pelapor, pada saat kegiatan tadarusan tersebut pelaku tiba-tiba datang masuk kedalam masjid sambil marah-marah dengan berkata "ampihan aja sudah mengaji, matikan aja mikroponnya, setarusannya kada boleh lagi mengaji di masjid ini, kunci masjid aku nang mingkuti". Atas kejadian tersebut pelapor tidak terima dan kemudian melaporkan ke Polsek Kertak Hanyar guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tindakan yang telah dilakukan.
- Melakukan pemeriksaan Interview terhadap Pelapor pada tanggal 14 april 2022
- Pemeriksaan interview saksi Syauqani tanggal 26 April 2022.
- Pemeriksaan Interview saksi Muhammad Ramadhani tanggal 26 april 2022.
- Telah melakukan pemeriksaan Interview terhadap Abdul Wahidi pada tanggal 13 Juni 2022.
-Melakukan Gelar Perkara pertama tanggal 7 juni 2022 dan gelar kedua 25 juli 2022,
Dan berdasarkan hasil gelar perkara tersebut disepakati untuk dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak.
- Melaksanakan Mediasi terhadap kedua belah pihak tanggal 13 juni 2022, namun pihak pelapor tidak hadir.
-melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak pada tanggal 28 September 2022 namun pihak pelapor meminta untuk dijadwal ulang.
-Pihak pelapor datang dan ingin perkara diteruskan.***