Tersangka SN |
TANAH BUMBU -Seorang balita berusia tiga tahun meninggal dunia setelah dianiaya oleh ibu kandungnya Peristiwa tragis itu terjadi di Jl. Batu Benawa Tahahbumbu.
Saat Polres Tanahbumbu mendapat laporan kejadian tersebut dari mantan suami tersangka M. Husnul Arifin.
Team Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanbu , langsung melakukan pencarian terhadap pelaku, Pada 4 Desember 2022 sekitar 22.20 Wita, team Resmob Sat Reskrim Polres Tanbu berhasil mengamankan pelaku SN.
tersangka, SN (18) ibu kandung kini sudah ditangkap Polres Tanahbumbu, diduga tega memukuli korban dengan Kayu dikarenakan SN ingin main keluar rumah dan anaknya menangis terus menerus (6/12/2022).
Dijelaskan mantan suaminya M. Husnul Arifin, Pada 31 Oktober 2022 mendapatkan kabar dari mantan istri nya bahwa anaknya masuk rumah sakit.
SN mantan istrinya mengirimkan video anaknya yang sudah dirumah sakit. dan video tersebut juga terlihat perut anaknya memar memar dan kaki dalam keadan terikat mantan suaminya pun menanyakan kepada mantan istrinya apa penyebab anak nya sampai seperti itu, dan mantan istrinya pun menjawab, bahwa anak nya terjatuh di got.
" karena tidak ada kendaraan dan sudah malam hari, saya mengatakan bahwa akan kerumah sakit besok pagi. Akan tetapi setelah saya mau menuju rumah sakit anak saya sudah dalam keadan meninggal," ucapnya
sesampainya saya dirumah sakit,ada tetangga menceritakanaan kepada saya bukan dikarenakan terjatuh ke got.
"Melihat keadan yang sangat jangal tersebut saya langsung melaporkan kejadian ini, Kepolres Tanahbumbu," tukasnya
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K melalui Kasi Humas AKP Saryanto. mengatakan tersangka akan dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80 UU 35/2014.
"Nanti kami akan melakukan gelar perkara, untuk petunjuk lebih jelasnya," tuturnya (Ahmad17)
Editor : Rum