Tim Gabungan Polres Banjar, Berhasil Meringkus Pencurian Mobil

test

Tim Gabungan Polres Banjar, Berhasil Meringkus Pencurian Mobil

Albar
Selasa, 06 Desember 2022

 

Terduga Pelaku

Banjar - Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar yg di Back Up oleh Tim macan Kalsel Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku pencurian Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Mobil Honda Brio DA 1783 BI, di Tatah Pemangkih Laut Komplek Bumi Wahyu Utama 9 Blok  I No.14 Rt.001 Desa Tatah Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar pada Selasa  (06/12/2022).


Orang yang diduga pelaku yg telah mengambil mobil honda brio ternyata adalah pemilik dari mobil Honda Brio itu sendiri yaitu (M) bersama sama dengan pemilik Rental Adit yaitu (RW), ((RZ),(AR) dan (U) Pelaku ditangkap setelah mencuri mobil merk Honda Brio.

Barang Bukti


“Pelapor dan pelaku ini sebenarnya sudah saling mengenal, dimana pelaku ini merupakan Pemilik Mobil Brio ,” jelas Kasi Humas Polres Banjar Iptu Aji,mewakili Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K, Selasa (06/12/2022).


Iptu Aji menerangkan, kejadian berawal ketika kejadian pelapor berada di ruang tamu sambil menggendong anak bayi yang terbangun dari tidur tiba tiba mobil milik pelapor yang di parkir di dalam garasi alarmnya berbunyi dan lampu mobil menyala.


"Kemudian pelapor langsung membuka gorden jendela ternyata ada 1 orang laki – laki yang tidak dikenal masuk kedalam mobil dan langsung mengeluarkannya dari dalam garasi,kemudian pelapor sambil menggendong bayinya bergegas membuka pintu rumah untuk melihat siapakah orang yang telah menghidupkan mobil tersebut,"beber Iptu Aji


"Setelah pintu terbuka pelapor melihat kembali ada 1 orang laki – laki yang ikut naik mobil tersebut karena pelapor tidak mengetahui siapa orang yang telah membawa mobil tersebut pelapor berteriak “maling” akhirnya warga sekitar berusaha untuk mengejar namun orang tersebut berhasil kabur membawa mobil 1 unit Mobil merk Honda Brio Warna Kuning dengan Nomor Polisi DA 1783 BI"pungkasnya


Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kertak Hanyar.


“Akhirnya, dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi,Selanjutnya 1 unit mobil Honda Brio warna kuning yg telah diambil oleh (M) dan tersangka lain telah diserahkan kepada penyidik polsek Kertak Hanyar dan (M) bersama tersangka lain diminta untuk datang ke polsek Kertak hanyar utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(red)


Related Posts