Simpan Narkotika Jenis Sabu SK Diringkus Tim Gabungan

test

Simpan Narkotika Jenis Sabu SK Diringkus Tim Gabungan

Albar
Rabu, 07 Desember 2022

 

Tersangka SK

Tanah Bumbu - Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu kembali berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika jenis sabu di jalan Jamrud Rt 12 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (06/12/2022) 12.30 wita.


Pelaku adalah SK (30) warga Pasar Lama Kelurahan Batulicin, ia ditangkap  Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Batulicin dirumahnya.


Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo S.I.K.,melalui Kasi Humas AKP Saryanto mengatakan penangkapan pelaku   bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah yang sering digunakan untuk transaksi narkotika Jenis Sabu.



Usai mendapatkan informasi Unit Reskrim Melakukan penggeledahan dirumah tersangka, saat penggeledahan ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu-sabu di badan dengan berat bersih seberat 0,25 gram ditemukan di tubuh tangan tersangka, 2 dan 1 buah pipet terbuat dari kaca yang disimpan di dalam dompet merk BOSS warna hitam", Kata AKP Saryanto


Untuk pelaku bersama Barang Bukti (BB ) sudah kami amankan di Polsek Batulicin, Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009. “Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya (ahmad)

Related Posts