Kuasa Hukum Mardani H Maming Tolak Semua Dakwan JPU KPK

test

Kuasa Hukum Mardani H Maming Tolak Semua Dakwan JPU KPK

Albar
Rabu, 25 Januari 2023

 


Foto : Chandra


BANJARMASIN -Sidang lanjutan perkara Suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin Rabu (25/1/2023) pagi.


Persidangan kali ini dengan Agenda (Pledoi), sidang yang diketuai Majelis Hakim Heru Kuncoro itu berjalan dengan lancar.


Sidang dengan terdakwa Mardani H. Maming dilakukan secara daring di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kuasa Hukum Mardani H. Maming, Habib Abdul Qodir menolak semua dakwaan yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Dalam Pledoi nya Kuasa Hukum Mardani mengungkapkan menolak atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. yang menuntut terdakwa Mardani H Maming dengan hukuman 10 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 700 juta subsider kurungan pengganti selama 8 bulan kurungan.


Selain itu, jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kurang lebih sebesar Rp 118 miliar.


"Kami menolak atas tuntutan JPU Karna Klaien kami sedikitpun tidak pernah merugikan negara dan tidak terbukti menerima suap apapun, diketahui pada sidang-sidang saksi sebelumnya," tuturnya Habib Abdul Qodir


Untuk penerbitan SK pengalihan IUP OP Dari PT. BKBL ke PT. PCN yang didugakan JPU KPK dikatakan ada pelangaran undang-undang teryata tidak, teryata ada kesalahan dalam penapsirannya jangan di dakwakan dengan Pasal 93 Undang No 4 ayat 1 saja, harus dipahami juga pasal 93 ayat 2 dan 93 ayat 3 nya.


"Untuk peneriman uang itu tidak ada, yang ada hanyalah transaksi Bisnis Kebisnis yang sifatnya keperdatan jadi bukan suap," tutupnya


Mardani H. Maming juga menambahkan dalam Pledoinya Saya telah menjalani masa penahanan di Pomdam Jaya Guntur (Rutan Guntur), selama setengah tahun lamanya. Kebebasan saya dirampas dan dijadikan Terdakwa dengan dalih suatu tuduhan bahwa saya telah melakukan tindak pidana korupsi.


"Padahal Tuduhan sejak semula hingga detik ini, tidak bisa saya terima dan tidak pernah saya akui, karena saya amat meyakini tidak pernah melakukan perbuatan jahat yang dituduhkan atas diri saya," sedihnya Mantan Bupati itu


Setelah Mantan Bupati Tanah Bumbu itu selesai menyatakan Pledoinya Ketua Majelis Hakim Menayakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK, JPU dari KPK pun tetap dalam dakwannya. Sidang akan dilanjutkan 2 minggu kedepan.


Penulis : A.chandra

Editor.   : Rumaini Yunus

Related Posts