Rosti Simanjuntak Iklas Menerima Putusan Hakim, Terhadap Richard Eliezer Dengan Hukuman 1,6 Bulan

test

Rosti Simanjuntak Iklas Menerima Putusan Hakim, Terhadap Richard Eliezer Dengan Hukuman 1,6 Bulan

Albar
Rabu, 15 Februari 2023

 

Istimewa

MEDIAWARTA.NET, JAKARTA -Majelis hakim memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu satu tahun enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menerima putusan hakim dengan iklas Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas. Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan


Putusan Majelis hakim yang mengabulkan permohonan Bharada Richard Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Salah satu alasannya ialah Eliezer bukan pelaku utama.


Hal itu dibacakan hakim dalam sidang vonis Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (15/1/2023). Hakim mengatakan salah satu syarat menjadi JC ialah bukan pelaku utama.


"Menentukan syarat justice collaborator adalah bukan pelaku utama," ujar hakim.


Hakim kemudian menjelaskan lima terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Eliezer punya peran masing-masing. Mereka, kata hakim, bekerja seperti sistem dengan tujuan menghilangkan nyawa Yosua.


"Terdakwa mempunyai peran orang yang menembak Yosua. Ferdy Sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua, serta telah melibatkan saksi lain termasuk terdakwa, sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ujar hakim.


Sehingga dalam kasus ini, meskipun terdakwa benar menembak Yosua termasuk pelaku, tapi bukan pelaku utama, pelaku utama ialah yang pencetus ide penembakan.


Diketahui sebelumnya dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sebab, Richard Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.


"Terlepas dari itu semua kami selaku hakim memutuskan dengan penuh pertimbangan yang matang untuk putusan  Bharada Richard Eliezer," terang Hakim dalam sidang. (Mediawarta.net)


Sumber : dilansir Dari Berbagai Sumber 

Editor.    : Rumaini Yunus

Related Posts