Akibat Melakukan Penggelapan dan Fidusia, Seorang ASN Jadi Tersangka

test

Akibat Melakukan Penggelapan dan Fidusia, Seorang ASN Jadi Tersangka

Rum
Rabu, 12 Juli 2023



Banjar - Delapan bulan tidak membayar angsuran kredit mobil, seorang oknum ASN berinisial A yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, yang merupakan warga Sultan Adam Banjarmasin, dilaporkan oleh Perusahaan Leasing PT. Maybank Indonesia Finance ke Polsek Kertak Hanyar.


Pihak Leasing terpaksa membuat laporan, lantaran selama ini yang bersangkutan seolah tidak mau membayar cicilan mobil tersebut.


Menurut H.Arif, selaku Supervisor Maybank Finance yang membuat Laporan tersebut mengatakan, mobil yang selama 8 bulan tidak di cicilnya akibat mobilnya tidak ada sama dia lagi, ujarnya Selasa (11/7/2023).


Akibat perbuatan Oknum ASN tersebut, membuat pihak PT.Maybank Indonesia Finance mengalami kerugian sebesar 254 juta akibat angsuran tidak dibayarkan yang bersangkutan selama 8 bulan.


Dikatakan, yang bersangkutan pertama kredit dengan kami sejak Bulan Maret 2022 yang lama angsurannya selama 60 bulan.


"Memang yang bersangkutan sudah 9 bulan mencicil, tetapi selanjutnya menunggak selama 8 bulan , dan masalah ini sudah saya laporkan ke Polsek Kertak Hanyar pada Tanggal 24 Mei 2023," ungkap Arif.


Langkah yang kami tempuh melaporkan kasus Fidusia ini karena diketahui mobil yang di kreditnya sudah di over alih ke pihak lain dan tanpa sepengetahuan kami, ujarnya.


Ini diketahui, setelah kami memberikan surat penagihan, surat pernyataan tetapi tidak ada respon dari yang bersangkutan, dan setelah kami datangi ke rumahnya , ternyata mobil jenis Suzuki XL 7 itu sudah tidak ada lagi di tangan yang bersangkutan.


Padahal dari pihak kami sudah melakukan mediasi secara kekeluargaan,tetapi tetap juga tidak membuahkan hasil. "Makanya saya laporkan dia dengan laporan penggelapan dan fidusia," ujarnya.


Di Perusahaan kami ini, siapapun yang mau kredit dan misal terjadi tunggakan , kita bicarakan dengan baik - baik dan bisa diselesaikan secara kekeluargaannya , ujarnya.


Dasar laporkan ini karena sudah melanggar Undang-Undang , Memindah Tangankan Jaminan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, ujarnya.


Terpisah, Kapolsek Kertak Hanyar melalui Kanit Reskrim IPTU Alfiansyah membenarkan bahwa ada PT.Maybank Indonesia Finance Kalsel yang beralamat di Jalan A.Yani KM 8 melaporkan Kasus Fidusia, ujarnya 


Saat ini kasus tersebut sudah ketahap penyidikan , ujarnya singkat.


Dan kasus ini juga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.*****juns

Related Posts