Iptu Syahminan, Kami Akan Menyelesaikan Kasus Dugaan KDRT Hingga Sampai Ke Meja Hijau

test

Iptu Syahminan, Kami Akan Menyelesaikan Kasus Dugaan KDRT Hingga Sampai Ke Meja Hijau

Rum
Kamis, 31 Agustus 2023

 

Istimewa


MEDIAWARTA.NET- BATOLA- Proses kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak Ketua salah satu Advokad di Banjarmasin yang dilakukan oleh suaminya sendiri berinisial RY terus berlanjut di Polsek Alalak Berangas.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Alalak Berangas, Iptu Syahminan saat ditemui beberapa awak media di Mapolsek Alalak Berangas, Jalan Trans Kalimantan Komplek Grand Purnama 2 Kecamatan Alalak Berangas Batola, pada hari Kamis (31/8/23).

Menurutnya, proses kasus yang awalnya dalam tahap penyelidikan akan segera naik ke tahap penyidikan. Pihak berwenang akan melakukan gelar perkara terhadap terduga pelaku RY sore nanti.

"Kami telah menerima laporan polisi dan secepatnya akan di lakukan proses sesuai prosedur hukum yang berlaku saat ini," kata Kapolsek.

"Kami masih dalam tahap penyelidikan, tetapi dalam satu atau dua hari ini, kami akan naik ke tahap penyidikan. Untuk ini, kami memiliki dua alat bukti yang cukup, namun kami perlu melakukan gelar perkara, yang akan kami lakukan sore nanti," tambahnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa setelah gelar perkara selesai, kemungkinan besar pada hari berikutnya atau Sabtu, kasus ini akan ditingkatkan sesuai dengan pasal yang ada. Keluarga korban sepakat bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan pasal UU KDRT yang berarti ancaman hukumannya 4 bulan penjara jika tidak menyebabkan cacat atau luka berat, dan korban masih dapat beraktivitas seperti biasa.

Namun, sesuai dengan KUHP, ancaman hukuman di bawah lima tahun tidak akan mengakibatkan di lakukan penahanan. Oleh karena itu, penangkapan tidak akan dilakukan.

Kapolsek menegaskan bahwa mereka akan bekerja sama dengan Kejaksaan jika ada perubahan dalam pasal yang dikenakan pada pelaku.

"Kami berusaha untuk mencapai keadilan restoratif, tetapi keputusan akhir ada pada korban. Namanya restorative justice, keduanya harus setuju. Jika salah satu pihak tidak setuju, maka RJ tidak akan diterapkan, dan kami akan melanjutkan ke persidangan," tegasnya.

Kapolsek juga menyebutkan bahwa mereka telah mengetahui lokasi pelaku RY dan pelaku masih kooperatif. Jika pelaku mencoba melarikan diri, mereka akan mengambil tindakan yang diperlukan.

Terakhir, Kapolsek menegaskan bahwa mereka akan mengusut kasus dugaan KDRT di wilayah Hukum Polsek Alalak Berangas ini hingga proses persidangan nantinya.(rill)

Related Posts