Dit Reskrimum Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Rekrutmen Anggota Polri Oleh Perwira Gadungan

test

Dit Reskrimum Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Rekrutmen Anggota Polri Oleh Perwira Gadungan

Rum
Rabu, 18 Oktober 2023

 



MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin - Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus penipuan rekrutmen anggota polri oleh seorang perwira gadungan yang mengaku dari Mabes Polri dan memiliki 6 pucuk senjata api (senpi). 


Tersangka perwira gadungan berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu) yang bernama Muhammad Ramadhan alias Rama alias Agung, ditangkap di daerah Penjaringan Kota Jakarta Utara berkat kerja keras Dit Reskrimum Polda Kalsel dan di backup oleh Bareskrim Mabes Polri pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekitar pukul 18.00 WIB. 


Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., di dampingi Karo SDM, Kombes Pol Muhammad Arif Sugiarto, Kabid Humas, Kombes Pol Mochammad Rifa'i, dan Dir Reskrimum, Kombes Pol Erick Frendriz. Mengatakan dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Mapolda Kalsel, bahwa modus operandi tersangka adalah melakukan penipuan rekrutmen anggota polri. 


"Modus tersangka adalah melakukan penipuan rekrutmen anggota polri kepada 24 orang korbannya yang berasal dari berbagai daerah seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng bahkan ada salah satu artis berinisial AF berdomisili di Jakarta yang menjadi korbannya, " ungkap Kapolda Kalsel dalam Konferensi persnya. Rabu (18/10/2023). 






Ditambahkan Kapolda Kalsel, kerugian para korban penipuan perwira gadungan ini senilai Rp 4,495 Miliar dan pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020 dan menggunakan modus mengaku berdinas di Mabes Polri serta menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk menjadi polisi melalui jalur surat polisi dari ASDM Polri (Ticket Holder) yang dibuat oleh pelaku seolah-olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri. 


"Adapun kerugian para korban senilai Rp 4,495 miliar, dan pelaku polisi gadungan ini melakukan sudah melakukan aksinya sejak tahun 2020 dengan modus berdinas di Mabes Polri menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui surat polisi dari ASDM Polri (Ticket Holder) yang dibuat oleh pelaku jadi seolah-olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri, " beber Kapolda. 


Direktur Reskrimum, Kombes Pol Erick Frendriz, menjelaskan ketika tersangka di amankan pada Senin 9 Oktober 2023 di Penjaringan Kota Jakarta Utara, juga turut diamankan pada tersangka sebuah senpi jenis pistol CZ PS 10-C  cal 9 mm yang melekat ada padanya.


"Ketika tersangka kita amankan pada Senin, 9 Oktober 2023 di Penjaringan, Kota Jakarta Utara, tersangka sempat ingin mencabut senpi jenis pistol CZ PS 10-C cal 9 mm yang melekat ada pada tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, kami kembali mengamankan beberapa pucuk senjata senjata api dan air soft gun. Total ada 6 pucuk senjata api yang di amankan,”ujar Direktur Reskrimum, Kombes Pol Erick Frendriz.


Selain mengamankan senpi yang ada pada tersangka, Kapolda juga membeberkan beberapa jenis senjata api yang turut diamankan, yakni senjata api merk Indian Caliber 32 mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan caliber 38 mm, 1 pucuk senjata api jenis revolver rakitan caliber 22 mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 butir peluru caliber 9 mm.


Kemudian, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata air soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata api jenis merk Indian cal 32, 4 buah holster senjata, 1 buah helm 7 CO, 1 buah rompi anti peluru dan 1 buah rompi anti senjata tajam.


"Untuk kepemilikan senjata api ini, tersangka terancam dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Kepemilikan senjata,”jelasnya.


Sedangkan untuk kasus penipuan, tersangka yang merupakan warga Jalan Boulevard BSD Raya, Komplek Regent Town Biok A5-03 Kelurahan

Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kota Tangerang Selatan itu disangkakan dengan pasal pasal 378 dan atau 372 KUHP.


"Tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi tingginya 20 tahun," katanya. 


Barang bukti lain yang juga turut diamankan Dit Reskrimum ialah, 1 unit mobil Toyota Alpard tahun 2015, satu unit mobil BMW 320i tahun 2012, sebuah Laptop, Printer Merk HP.


4 buah tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri palsu, dua buah SIMA dan SIM C palsu dan 20 buah stempel dari berbagai macam instansi.


Sebelum menutup kegiatan konferensi pers ini, Kapolda menegaskan, kasus penipuan seperti ini sering terjadi dan kalau ada yang mengatasnamakan atau mengiming-imingi menggunakan jalur tertentu tetapi ujung-ujungnya duit tidak usah dipercaya dan segera laporkan.


"Semua proses penerimaan anggota Polri tidak ada dipungut bayaran, apabila ada yang mengatasnamakan atau mengiming-imingi menggunakan jalur tertentu dengan meminta duit tidak usah di percaya dan segera laporkan, " tegas Kapolda Kalsel.(red)

Related Posts