Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel Berhasil Amankan 22,35 kilogram sabu

test

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel Berhasil Amankan 22,35 kilogram sabu

Rum
Selasa, 07 November 2023


Isimewa


MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN- Peredaran Sabu di Kalimantan Selatan masih menjadi perhatian serius, terutama setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil mengamankan sebanyak 22,35 kilogram sabu dalam kurun waktu satu bulan, dari 21 September hingga 26 Oktober 2023.

Apa yang membuat pengungkapan kali ini begitu menarik adalah kenyataan bahwa barang haram tersebut kembali terbungkus dalam kemasan teh Cina, mirip dengan kasus sebelumnya yang dikendalikan oleh bandar besar, Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Ryacudu Djajadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Ditresnarkoba Polda Kalsel.Senin (30/10/23).


Menurut Kapolda, narkoba jaringan internasional yang berasal dari segi tiga emas (Burma, utara Laos, dan bagian utara Thailand) telah memasuki Kalsel dengan berbagai cara, dan kali ini melalui wilayah barat, yaitu Kalimantan Barat.

Kapolda menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, karena Kalsel saat ini merupakan sarang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Salah satunya, bandar besar narkoba asal Kalsel, Fredy Pratama alias Miming, masih buron.

Dalam upaya mengungkap jejak keuangan para pelaku, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga akan dilibatkan untuk mendeteksi aliran dana mereka.

Selanjutnya, barang bukti sabu seberat 22,35 kilogram dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian dibakar menggunakan alat incinerator. Sebagian besar dari jumlah barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel, dengan dukungan dari Subdit 5 Cyber Dit Reskrimsus Polda Kalsel.

Dir Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan bahwa pengungkapan ini memerlukan pengolahan data yang cermat dan analisis cyber sientific untuk memperoleh data yang akurat mengenai jalur antara Provinsi Kalimantan Barat dan Kalsel.

Untuk pertanggungjawaban perbuatan mereka, para tersangka akan menghadapi pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalsel.

Related Posts