MEDIAWARTA.NET BANJARMASIN – Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan bergerak cepat mengungkap kasus kematian seorang pria yang ditemukan tak bernyawa di tepi Jalan Rajawali Raya, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (52) yang diduga terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Korban diketahui bernama Hendra (28), warga Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Ia ditemukan meninggal dunia di dekat sepeda motor yang digunakannya pada Senin (1/6/2026) sore.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Bejo Ershi Kresna mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan bersama Tim Operasional Macan Polda Kalimantan Selatan, Resmob Polda Kalsel, dan Macan Polresta Banjarmasin.
Menurut AKP Bejo, peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar pukul 14.50 Wita di Jalan Rajawali Raya. Kasus mulai terkuak setelah istri korban, Zaitun, menerima informasi dari seorang saksi bahwa suaminya berada di RSUD Ulin Banjarmasin akibat kecelakaan lalu lintas.
Namun, sesampainya di rumah sakit, keluarga mendapati korban telah meninggal dunia. Kecurigaan semakin menguat setelah hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan.
“Berdasarkan keterangan medis, korban diduga bukan meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, melainkan akibat tindak kekerasan karena ditemukan luka tusuk di bagian leher,” ujar AKP Bejo, Selasa (2/6/2026) dini hari.
Merasa ada kejanggalan atas kematian Hendra, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif.
Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan MA pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wita di kawasan Jalan Tembus Mantuil, tepatnya di bawah Jembatan Basirih, Kelurahan Basirih Selatan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa sebelum kejadian korban dan terduga pelaku diduga mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah rekan mereka. Setelah pesta minuman keras berakhir, korban meminta MA menemaninya pulang menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, keduanya diduga terlibat cekcok. Perselisihan dipicu cara berkendara korban yang disebut ugal-ugalan hingga sepeda motor yang mereka tumpangi terjatuh saat melintas di Jalan Rajawali Raya.
“Di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok karena korban mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan. Saat melintas di Jalan Rajawali, sepeda motor yang mereka tumpangi terjatuh,” jelas AKP Bejo.
Emosi yang memuncak diduga menjadi pemicu aksi fatal tersebut. Polisi menduga MA mengambil sebatang besi aluminium sepanjang sekitar 35 sentimeter yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu menusukkannya ke leher korban.
Hasil pemeriksaan medis di RSUD Ulin Banjarmasin menunjukkan korban mengalami luka tusuk pada leher kanan serta luka iris pada dada sebelah kiri yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang besi aluminium yang diduga digunakan untuk menyerang korban, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, pakaian korban dan pelaku, tiga botol alkohol, satu bungkus minuman energi, serta satu botol air mineral.
Saat ini MA telah ditahan di Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pembunuhan.
Editor Cor

