Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Berkomitmen Memburu Pelaku Pencabulan Anak SD Kelas V

test

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Berkomitmen Memburu Pelaku Pencabulan Anak SD Kelas V

Rum
Rabu, 10 Januari 2024

 

Istimewa



MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, menyatakan komitmennya untuk secepatnya memburu pelaku pencabulan yang menimpa seorang siswi kelas V SD di Banjarmasin. Kasus ini sangat serius dan pihak kepolisian akan melakukan segala upaya untuk menangkap pelaku dan membawa keadilan bagi korban.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan pasal pencabulan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pencabulan merupakan tindak pidana serius yang harus ditindaklanjuti dengan tegas. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan guna mempercepat proses penangkapan pelaku.

"Kami sangat serius dalam menangani kasus ini. Kami akan melakukan segala upaya yang diperlukan untuk memburu pelaku dan membawa keadilan bagi korban," ujar Kompol Thomas Afrian.

Kasus ini telah menimbulkan kekhawatiran dan keprihatinan di kalangan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan dalam penyelesaian kasus ini. Informasi yang relevan dan dapat membantu penangkapan pelaku sangat diharapkan.

Kompol Thomas Afrian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak mereka.

"Anak-anak adalah aset berharga bagi bangsa ini. Mari kita bersama-sama melindungi mereka dari segala bentuk kejahatan," tambahnya.



"Diharapkan kepedulian masyrakat dalam hal pencegahan terhadap terjadinya Tindak pidana satu dengan anak sebagai korban, dengan. Meningkatkan kepedulian terhadap  masyarakat khususnya anak dan perempuan," tandasnya

Polresta Banjarmasin berharap kasus ini segera terungkap dan pelaku dapat ditangkap secepat mungkin. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi yang relevan dan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan seksual terhadap anak.(chan)

Related Posts