-->

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Trisakti

Redaksi
, Agustus 22, 2026 WIB Last Updated 2026-08-22T11:02:30Z
---

 


MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Kalbagsel menegah 2.504.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Trisakti, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, Jumat (21/8/2026). Rokok tanpa pita cukai itu ditemukan dalam satu unit truk Colt Diesel di atas KM Dharma Rucitra 1.


Petugas mencurigai truk yang ditinggalkan tanpa pengemudi. Setelah diperiksa bersama pihak DLU, ditemukan 124.200 bungkus atau 2.504.000 batang BKC HT ilegal.


Nilai barang ditaksir Rp3,738 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,438 miliar. Barang bukti dan truk dibawa ke Kanwil DJBC Kalbagsel untuk penelitian lebih lanjut.


Penindakan ini kembali menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai tidak hanya menggerus penerimaan negara, tetapi juga menekan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.


Ketua YLK Kalsel, Dr. H. Akhmad Murjani, S.H., M.H., M.Kes., menyoroti peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kalimantan Selatan. Menurut dia, persoalan tersebut mulai berdampak terhadap omzet dan keberlangsungan usaha rokok legal (22/08/2026) saat di temui di cafe Citraland.


Pernyataan itu disampaikan menyusul penindakan Bea Cukai di Pelabuhan Trisakti.


Seorang pelaku usaha rokok legal yang meminta namanya tidak dipublikasikan mengatakan peredaran rokok ilegal mengganggu pertumbuhan bisnis legal. Ia menyebut omzet pelaku usaha turun hingga 40 persen dalam beberapa bulan terakhir.


“Meski Bea Cukai telah menggalakkan operasi, rokok ilegal tetap beredar luas, bahkan di daerah terpencil,” ujarnya. Ia berharap penindakan terus dilakukan secara konsisten karena pasar tetap mencari produk yang tersedia.


Murjani juga menilai rokok ilegal menciptakan persaingan usaha tidak sehat karena dapat dijual dengan harga lebih rendah. Ia berharap penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang, tetapi dilanjutkan dengan menelusuri jalur distribusi dan pihak yang berada di balik peredarannya.


Kasus tersebut masih dalam tahap penelitian. Peredaran BKC HT tanpa pita cukai itu diduga melanggar UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana diubah terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


Editor Cor 

Komentar

Tampilkan

Terkini