Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Ringkus AN 49 Paket Siap edar

test

Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Ringkus AN 49 Paket Siap edar

Rum
Rabu, 28 Februari 2024

 





MEDIAWARTA.NET, Banjarmasin - Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang pria berinisial AN (34) pemilik 49 Paket Sabu siap edar dengan total berat 11,82 gram.


"AN ditangkap pada Jumat (23/2/2024) pagi, saat itu AN sedang disekitar rumahnya di Jl. Pangeran Gang Pengeran. Kecamatan Banjarmasin Utara," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol. R. Prawira Bala Putra Dewa.


Kasat Resnarkoba Kompol Putra mengatakan barang bukti ditemukan saat penggeledehan ada 49 Paket Sabu siap edar ditemukan diantaranya 37 paket sabu seberat 3,38 gram pada kantong celana AN bagian depan sebelah kanan.


Kemudian anggota menemukan lagi didalam sebuah dompet berwarna kuning hitam miliknya 11 paket sabu 8,44 Gram dan dua bilah sendok plastik warna tranfaran bergaris biru tersimpan dalam kotak TWS (Handsfree) serta satu unit timbangan digital didalam rumah AN.


"Saat ini, AN ditahan dirutan Polresta Banjarmasin serta barang bukti diamankan guna menjalani pemeriksaan atas perbuatannya melakukan pengedaran narkoba," beber Kompol Putra.



Kompol Putra mengungkapkan dari hasil pemeriksaan AN dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.


"Tersangka AN dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 32 Tahun 2009, Tentang Narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 Gram," ungkapnya.(*)

Related Posts