Faktor Ekonomi IRT Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

test

Faktor Ekonomi IRT Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin

Rum
Selasa, 30 Juli 2024

  



MEDIAWARTA.NET, BANJARMASIN-Seorang wanita berinisial TN (39) telah diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dengan barang bukti berupa 15 paket narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat bersih 6,2 gram. Penangkapan tersebut terjadi di Jl. Pekapuran A Gang Pistol Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin (30/07/2024).

TN, yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di Jln. Pekapuran  Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, ditangkap pada hari Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 14:00. TN akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Beberapa barang bukti yang turut diamankan antara lain 1 tas kecil warna hitam merk "TUMI", 1 timbangan digital warna hitam, 2 pak plastik klip, dan 1 sendok terbuat dari sedotan warna hitam. Tindakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Banjarmasin. Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.(Red)

Related Posts