![]() |
Foto ISTIMEWA |
MEDIAWARTA.NET, TANAHBUMBU - Seorang mahasiswi jurusan hukum berinisial MD (20), yang tercatat di salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin, resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu. MD diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan dana investasi dengan skema titip modal, yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp700 juta.
Penahanan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025, setelah MD ditetapkan sebagai tersangka tiga hari sebelumnya. Ia akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra, menyebut penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan terhadap para korban dan saksi. "Penyelidikan menemukan cukup bukti untuk menahan tersangka," ujarnya, Senin (2/6).
Kasus ini mencuat setelah para korban menggugat MD secara perdata di Pengadilan Negeri Batulicin dan menang. Namun, karena ganti rugi tak kunjung dibayar, mereka melaporkannya ke polisi.
Hasil penyelidikan mencatat ada 15 korban dengan total kerugian sekitar Rp700 juta. Polisi telah memeriksa 13 saksi dan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap lima korban pada Senin pagi. Penyidik masih menelusuri aliran dana dan membuka kemungkinan adanya korban tambahan.
Berdasarkan putusan PN Batulicin Nomor 16/Pdt.G.S/2024/PN Bln, kasus ini berawal dari tawaran investasi titip modal yang dikelola MD lewat grup WhatsApp. Ia menjanjikan keuntungan—misalnya, pengembalian Rp1,5 juta dari investasi Rp1 juta dalam jangka waktu tertentu.
MD disebut mulai menjalankan aktivitas ini sejak 2023 dengan sedikitnya 24 anggota aktif. Namun, sejak April 2024, pengembalian dana mulai tersendat hingga akhirnya berhenti sama sekali. MD sempat menyebut alasan teknis sebagai penyebab keterlambatan.
Beberapa kali mediasi telah dilakukan, termasuk pertemuan di rumah korban dan kantor desa setempat, namun tak membuahkan hasil. Akhirnya, para korban memilih menempuh jalur hukum.
MD kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban, berharap proses hukum berjalan maksimal dan memberi kejelasan atas kerugian yang dialami kliennya.
Redaksi