;head> https://schema.org Ujaran “Orang Banjar Pemalas” di Podcast, Ketua FKPWK Kalsel Penuhi Panggilan Polisi

test

Ujaran “Orang Banjar Pemalas” di Podcast, Ketua FKPWK Kalsel Penuhi Panggilan Polisi

Redaksi
Rabu, 30 Juli 2025

 

Advokat H. Rachmad Fadillah, S.H., M.H.

MEDIAWARTA.NET,Banjarmasin – Ketua Umum Forum Kerukunan dan Pemerhati Warga Kalimantan (FKPWK) Kalimantan Selatan, Advokat H. Rachmad Fadillah, S.H., M.H., memenuhi panggilan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalsel, Rabu (30/7/2025). Kehadirannya merupakan tindak lanjut dari laporan terkait ujaran kebencian dalam sebuah podcast yang viral dan dinilai menghina suku Banjar.


Dalam podcast yang ditayangkan di kanal YouTube KDM, seorang narasumber bernama Akhsyar yang mengaku berasal dari Kalimantan Timur menyebut suku Banjar sebagai “pemalas”. Pernyataan tersebut kemudian menuai protes luas dari masyarakat, terutama warga Banjar dan Dayak Meratus di Kalimantan Selatan.


“Hari ini kita direspons dan dimintai keterangan sehubungan dengan adanya salah satu podcast di kanal KDM,” kata Rachmad usai memberikan klarifikasi kepada penyidik.


“Setelah viral, kami telusuri langsung ke channel-nya, dan ternyata memang benar. Salah satu yang mengaku warga Kalimantan Timur bernama Akhsyar menyebut bahwa suku Banjar itu pemalas,” jelasnya.


Rachmad menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah melukai perasaan masyarakat Banjar, karena tidak menyasar individu, melainkan menyudutkan satu kelompok etnis secara keseluruhan.


“Kalau hanya menyebut individu mungkin masih bisa ditoleransi. Tapi ini menyebutkan suku secara global. Sebagai orang Banjar asli, saya sangat keberatan,” tegasnya.


Laporan FKPWK diterima dengan nomor LP/108/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025. Dalam proses klarifikasi, penyidik menanyakan sumber informasi serta bukti yang mendukung laporan.


“Alhamdulillah, laporan kita sudah langsung direspons. Penyidik menyatakan akan menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan dari masyarakat maupun organisasi lain,” ucap Rachmad.


Ia juga menyampaikan bahwa Subdit V Cyber Crime Polda Kalsel akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polda Kalimantan Timur untuk menelusuri asal dan identitas sebenarnya dari pihak terlapor.


“Kami menduga pelaku bukan warga asli Kaltim. Ini penting untuk memperjelas motif dan akurasi konten,” tambahnya.


Rachmad yang juga mantan perwira di Ditreskrimsus Polda Kalsel menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh FKPWK bertujuan menjaga kerukunan antar-etnis dan mencegah konflik sosial di ruang digital.


“Ini bukan soal popularitas atau konten hiburan. Ini soal ujaran kebencian yang bisa berdampak luas. Kami ingin ruang publik, termasuk media sosial, bebas dari provokasi berbasis SARA,” tandasnya.


Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan awal. FKPWK berharap aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.(mediawarta.net/Bob).

Related Posts