MEDIAWARTA.NET,Meulaboh – Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Aceh Barat terus digencarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat resmi menyerahkan satu tersangka kasus sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Rabu (29/10/2025).
Penyerahan ini menandai tuntasnya penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka berinisial A (39), seorang nelayan asal Gampong Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan LP-A/35/VII/2025/Resnarkoba tertanggal 20 Juli 2025.
Proses pelimpahan dilakukan langsung oleh penyidik Satresnarkoba di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat sekitar pukul 10.00 WIB, setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Aceh Barat.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan langkah hukum yang dijalankan secara profesional dan transparan.
“Seluruh berkas perkara dan barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada jajarannya yang telah menuntaskan penyidikan kasus tersebut dengan cermat dan berintegritas.
“Polres Aceh Barat berkomitmen untuk terus menegakkan hukum dan memberantas peredaran narkoba di wilayah kami. Ini bagian dari tanggung jawab moral dan institusional untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tandasnya.
Dengan rampungnya tahap II, tersangka A kini resmi menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Aceh Barat dan akan segera menjalani proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Muhibbul Jamil

