|  | 
| Istimewa | 
MEDIAWARTA.NET,Tanah Laut — Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut kembali digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial S (39), warga Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Takisung, yang diduga kuat mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita di sebuah pondok di area Makam Keramat RT 01 RW 01, Desa Ranggang Luar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut.
Aksi petugas berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, anggota Satresnarkoba mendapati seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 22 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, dengan berat kotor 6,47 gram dan berat bersih 2,07 gram.
Barang haram itu disembunyikan di dalam dompet kecil warna pink. Petugas juga mengamankan satu unit ponsel Infinix warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami akan terus memburu pelaku peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Kasat Resnarkoba tegas.
Kini, S beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi
