|  | 
| Istimewa | 
MEDIAWARTA.NET,Tanah Laut – Upaya tegas jajaran Polres Tanah Laut dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil meringkus seorang pria berinisial MY (29), warga Desa Damit, Kecamatan Batu Ampar, yang diduga kuat menjadi pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 13.00 Wita di rumah tersangka setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Hasil penyelidikan di lapangan memastikan adanya transaksi narkoba yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,75 gram dan berat bersih 0,15 gram. Barang haram itu disembunyikan di celah jendela depan rumah tersangka.
Dari hasil interogasi awal, MY mengaku memperoleh barang terlarang itu dari seorang pria berinisial S (Saprudin), yang juga telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan berkat peran aktif masyarakat.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang tidak tinggal diam dan terus membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi. Polres Tanah Laut akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Kasat Resnarkoba dengan tegas.
Kini, tersangka MY bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi
