|  | 
| Istimewa | 
MEDIAWARTA.NET,Tanah Laut — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali mencetak prestasi dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Dua pengedar sabu diringkus dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Ranggang, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kedua pelaku berinisial RS (47), warga Jalan Pekapuran B, Kecamatan Banjarmasin Tengah, dan SU (27), warga Desa Ranggang, Kecamatan Takisung.
Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka MY, yang mengaku mendapatkan sabu dari SU. Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, polisi berhasil menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyimpanan narkotika. Di lokasi, petugas menemukan dua orang — RS dan SU — beserta barang bukti empat paket sabu dengan berat bersih 3,63 gram. Paket sabu itu disembunyikan di dalam dompet kain kuning dan kotak rokok merek Excel Click warna hijau.
Dalam interogasi awal, SU mengaku memperoleh barang haram tersebut dari RS, yang tak lain adalah istrinya. Sementara RS menyebut sabu itu didapat dari seseorang berinisial R alias Gober, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus menabuh genderang perang terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Laut. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Redaksi
