![]() |
| Foto Doc DPR RI |
MEDIAWARTA.NET,JAKARTA – Kontroversi operasional Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, memunculkan desakan keras dari DPR RI. Lembaga legislatif meminta Polri segera mengusut tuntas aktivitas bandara yang diduga berjalan tanpa kehadiran perangkat negara seperti imigrasi, bea cukai, serta aparat keamanan yang seharusnya menjadi standar pengawasan nasional (27/11/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai kondisi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan dan sistem keamanan negara.
“Bandara tidak boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Kita minta Polri mengusut tuntas agar aktivitas di sana benar-benar sesuai aturan,” ujarnya dikutip Antara News.
Temuan berupa tidak adanya otoritas resmi di area bandara memicu kekhawatiran akan potensi penyelundupan orang maupun barang. Laporan Harian Jogja menyebutkan, DPR melihat absennya pengawasan dapat membuka celah terjadinya aktivitas ilegal yang mengancam kedaulatan.
Nada lebih tegas disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang meminta agar penyelidikan juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat yang membiarkan operasional bandara berjalan tanpa pengawasan negara.
“Ini menyangkut kedaulatan. Pejabat yang memungkinkan bandara itu beroperasi tanpa otoritas negara harus ditelusuri dan bila terbukti, ditindak tegas,” ucapnya sebagaimana diberitakan Indonesiadefense.com.
Pemerintah ikut memberi perhatian. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah akan menegakkan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas ilegal di kawasan IMIP, termasuk penggunaan fasilitas bandara di luar ketentuan.
“Pemerintah akan menegakkan hukum atas segala bentuk pelanggaran, siapa pun yang terlibat,” katanya dalam laporan Antara.
Di sisi lain, TNI Angkatan Udara memastikan belum terdapat aktivitas pesawat asing di Bandara IMIP. Menurut laporan Antara News, sejauh ini penerbangan yang terpantau masih sebatas kebutuhan internal perusahaan, namun pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan.
DPR menekankan perlunya penyelidikan lintas sektor dengan melibatkan Polri, Imigrasi, Bea Cukai, Kementerian Perhubungan, serta aparat pertahanan untuk memastikan operasional bandara sesuai regulasi. DPR juga mempertimbangkan pemanggilan Polri guna meminta penjelasan hukum lebih lanjut terkait status bandara tersebut.
Kasus Bandara IMIP dinilai bukan sekadar persoalan administratif. Di baliknya tersimpan pertanyaan mendasar mengenai bagaimana sebuah bandara dapat beroperasi di kawasan industri strategis tanpa pengawasan negara yang memadai. DPR menilai investigasi Polri menjadi kunci untuk menjawab dugaan apakah bandara tersebut berjalan di luar kerangka hukum atau hanya terjadi kekeliruan tata kelola.
Publik kini menantikan langkah konkret Polri menindaklanjuti desakan legislatif tersebut, sekaligus memastikan bahwa tidak ada celah yang mengancam keamanan dan kedaulatan negara di kawasan industri terbesar di Indonesia itu.
Editor Cor

