![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET ,BANJARMASIN -Polsek Banjarmasin Tengah membongkar pesta sabu di sebuah kamar hotel pada Jumat (21/11/2025). Penggerebekan dilakukan setelah tim Reskrim menerima informasi yang dinilai kredibel dan segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.
“Informasi itu kami kembangkan, dan hasilnya mengarah kuat pada aktivitas yang menyalahi hukum. Saat dipastikan, penggerebekan langsung kami lakukan,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, Jumat.
Di lokasi, polisi mendapati empat orang tengah berada di dalam kamar hotel. Mereka kemudian diamankan. Keempatnya berinisial MS (39), warga Kelayan Luar A Gang Sadar; RN (47), warga Jalan Kelayan Gang Mutiara; MA (29), warga Jalan Hendratna, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar; dan seorang perempuan LA (27), warga Simp Kuin Selatan Gang Januari.
“Mereka kami tangkap langsung di dalam kamar hotel,” ujar Raihan.
Dari kamar itu, polisi juga mengamankan dua paket sabu dengan berat bersih 9,20 gram, seperangkat alat isap jenis bong, pipet kaca, serta dua sendok plastik yang kerap digunakan untuk menakar sabu.
Barang bukti dan keempat tersangka digelandang ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk diperiksa lebih jauh. Dari pemeriksaan awal, polisi menetapkan mereka sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor Cor

