;head> https://schema.org Gorong-gorong STIHSA Jadi Akhir Nyawa Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Dibongkar dalam 24 Jam

test

Gorong-gorong STIHSA Jadi Akhir Nyawa Mahasiswi ULM, Oknum Polisi Dibongkar dalam 24 Jam

Redaksi
Jumat, 26 Desember 2025

 

Foto chandra  


MEDIAWARTA.NET,BANJARMASIN — Zahra Dilla (20), mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), mengakhiri hidupnya di dalam gorong-gorong kawasan Kampus STIH Sultan Adam (STIHSA), Banjarmasin. Ia ditemukan tewas pada Rabu dini hari, 24 Desember 2025. Kepolisian menyatakan korban dibunuh, dan pelakunya adalah MS (20), seorang anggota Polri aktif. Kasus ini diungkap kurang dari 24 jam, membongkar rangkaian peristiwa yang berujung pada jerat pidana pembunuhan dan proses pemecatan dari institusi Polri.


Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers terbuka di Aula Polresta Banjarmasin, Jumat (26/12), dihadiri jajaran pimpinan kepolisian: Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, serta Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Elsepa. Kepolisian menegaskan, seragam tidak menjadi tameng hukum.




Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengungkapkan, hasil autopsi menemukan cairan sperma di vagina korban. Temuan medis tersebut dipastikan menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik dalam membangun konstruksi perkara, dan dipaparkan secara resmi kepada publik.


Berdasarkan paparan penyidik, peristiwa bermula pada 23 Desember 2025. Korban dan tersangka bertemu di perempatan Mali-mali. Korban datang menggunakan Honda Vario, tersangka menggunakan Toyota Rush. Setelah itu, korban berpindah ke mobil tersangka, sementara sepeda motornya ditinggalkan di sebuah minimarket.



Dalam perjalanan, tersangka sempat singgah ke rumah kakaknya setelah menerima panggilan dari calon istrinya. Polisi menyebut tersangka diketahui akan menikah pada 26 Januari 2026, sementara korban dan calon istri tersangka saling mengenal.



Sekitar pukul 02.00 Wita, CCTV Kampus STIHSA merekam mobil tersangka berhenti di lokasi. Di titik itulah, berdasarkan hasil olah TKP, korban kemudian ditemukan berada di dalam gorong-gorong terbuka.



Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari mobil tersangka, di antaranya helm korban, kunci sepeda motor, dan pakaian korban. Polisi juga menyatakan telepon genggam korban dibuang ke area rawa-rawa setelah kejadian.



Hasil gelar perkara menetapkan tersangka MS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Penyidikan dilakukan Satreskrim Polresta Banjarmasin dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kalsel.



Secara internal, Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan memastikan tersangka adalah Bripda MS, Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru. Kabid Propam Kombes Pol Hery Purnomo menegaskan, hasil pemeriksaan Paminal dan Wabprof menyimpulkan tersangka melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri.



Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri, yang membuka ruang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).



“Ini pelanggaran berat. Proses etik berjalan paralel dengan proses pidana,” tegas Hery Purnomo. Ia memastikan sidang kode etik digelar terbuka, keluarga korban akan dihadirkan, dan tidak ada perlindungan terhadap tersangka.

 



Propam Polda Kalsel menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada keluarga korban dan masyarakat. Kepolisian menegaskan komitmen menjaga kredibilitas dan integritas institusi, serta memastikan perkara ini dituntaskan hingga ke meja hijau dan sidang etik.


Wrinter chan

Editor Cor 

Related Posts