![]() |
| Humas Polres Martapura |
MEDIAWARTA.NET,Martapura — Kepolisian Resor Banjar membuka tabir masifnya kejahatan narkotika dan kekerasan di Kabupaten Banjar sepanjang 2025. Dalam konferensi pers di Pendopo Tathya Dharaka, Senin, 22 Desember 2025, Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli memaparkan deretan pengungkapan kasus narkotika hingga penganiayaan yang berujung kematian.
Data yang dipaparkan menunjukkan skala persoalan yang tak kecil. Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar bersama jajaran Polsek mencatat 20 perkara narkotika hanya dalam rentang 1 November hingga 22 Desember 2025. Dari kasus-kasus itu, polisi menetapkan 22 tersangka, terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan.
Barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 60,35 gram, 50 butir ekstasi dengan berat bersih 17,74 gram, serta 400 butir psikotropika jenis Alprazolam.
Angka itu hanyalah potret akhir tahun. Sepanjang Januari hingga 22 Desember 2025, Polres Banjar mencatat 155 kasus narkotika dengan 185 tersangka—162 laki-laki dan 23 perempuan.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi saat Satresnarkoba menyita sabu seberat 20.019 gram. Nilai pasar narkotika tersebut ditaksir melampaui Rp35,8 miliar dan disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 2.490 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Selain sabu, polisi juga mengamankan 108,5 butir ekstasi, 650 butir psikotropika golongan IV, serta 2.014 butir obat keras berbahaya jenis Carnophen dan Dextro.
Tak hanya narkotika, Polres Banjar juga mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Artain, Kecamatan Aranio. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, di lokasi pendulangan emas.
Korban berinisial KD (53), buruh harian lepas. Sementara tersangka A (32), petani dan pekebun. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mendatangi lokasi pendulangan emas sebelum terjadi adu fisik yang melibatkan senjata tajam jenis parang. Korban mengalami luka berat dan meninggal di tempat kejadian. Jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Aranio untuk dilakukan visum luar.
Penyidik menyebut, motif peristiwa dipicu permintaan uang keamanan oleh korban yang ditolak tersangka. Usai kejadian, tersangka melarikan diri. Tim gabungan Satreskrim dan Satintel Polres Banjar melakukan pencarian hingga akhirnya, Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 Wita, tersangka menyerahkan diri ke Polres Banjar, diantar kepala desa dan keluarga, serta mengakui perbuatannya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.
Polres Banjar menegaskan akan terus memperketat penegakan hukum. Fokus diarahkan pada pemberantasan narkotika, penindakan kejahatan kekerasan, serta upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Banjar.
Editor Cor

