![]() |
| Istimewa |
MEDIAWARTA.NET,Tanah Laut — Polsek Jorong bergerak cepat menuntaskan laporan pencurian dua sepeda motor di Rumah Dinas Camat Jorong. Pada Selasa siang, 9 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, tim Reskrim menciduk SY, terduga pelaku, di kediamannya di Jalan Datuk Timang, Desa Jorong, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolsek Jorong, Iptu Rahmad Ramadhani, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyebut SY mengakui seluruh perbuatannya. Ia diduga masuk ke rumah dinas pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan cara merusak kunci pintu samping memakai gunting baja. Dua motor yang terparkir di dalam rumah kemudian dibawa kabur.
“Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit Kawasaki KLX 150 warna hitam dan satu unit Honda AFX warna biru-hitam,” ujar Iptu Rahmad. (11/12/2025).
Kedua motor ditampilkan lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai temuan penyidik.
Kapolsek menambahkan, SY berdalih pencurian dilakukan lantaran desakan ekonomi. Meski begitu, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penyelidikan tetap kami lakukan untuk memastikan apakah pelaku bergerak sendiri tau tidak,” katanya.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Jorong, memuji respons cepat anggotanya. “Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan wilayah Jorong dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Jorong. SY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami mengajak masyarakat tetap waspada dan tidak segan melapor bila mengetahui potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tutur Kapolsek.
Editor Cor



