;head> https://schema.org Pengedar Sabu 24,45 Gram Ditangkap di Jalan A. Yani Pelaihari

test

Pengedar Sabu 24,45 Gram Ditangkap di Jalan A. Yani Pelaihari

Redaksi
Senin, 01 Desember 2025

 

foto dok 

MEDIAWARTA.NET,Tanah Laut – Operasi tengah hari di ruas Jalan A. Yani, Kelurahan Sarang Halang, Pelaihari, pada Minggu (30/11) berakhir dengan penangkapan seorang pria berusia 62 tahun yang diduga kuat sebagai pengedar sabu. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.


Tersangka, M. Yusuf alias Amang Usup, warga Dusun Banjar Sari, Kecamatan Jorong, ditangkap setelah tim melihat gelagatnya yang tidak wajar. Penggeledahan di tempat, yang disaksikan warga, menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok ESSE Punch Pop. Berat bersih barang bukti mencapai 24,45 gram.


Dalam pemeriksaan awal, Yusuf mengakui sabu tersebut miliknya dan menyebut mendapat pasokan dari seseorang berinisial Budi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga menyita ponsel Samsung, tas kecil hitam, serta sepeda motor Honda Vario bernopol DA 6480 LBF yang digunakan pelaku.



Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu Muhammad Firmansyah, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat.


“Setiap laporan dan dukungan warga sangat berarti dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Tanah Laut. Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku, baik pengguna maupun pengedar,” ujarnya.


Yusuf dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup serta denda maksimal Rp10 miliar. Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk penyidikan lanjutan.

Edito Cor

Related Posts