;head> https://schema.org Jejak Sunyi di Batu Ampar: Polisi Ciduk Pengedar Sabu Beromzet Kecil

test

Jejak Sunyi di Batu Ampar: Polisi Ciduk Pengedar Sabu Beromzet Kecil

Redaksi
Senin, 01 Desember 2025

 

foto doc humas tala


MEDIAWARTA.NET,Tanah Laut — Jumat malam, 28 November 2025, udara lembap di Desa Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar, seakan menjadi latar senyap bagi operasi senyap yang telah dipantau berhari-hari oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut. Informasi warga mengenai maraknya transaksi sabu di desa itu menjadi pintu masuk bagi penyelidikan yang akhirnya mengerucut pada satu nama: HATTA Bin (Alm) AWI, buruh harian lepas yang belakangan diduga menjadi pengedar aktif di Batu Ampar.


Petugas bergerak setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap didatangi orang pada jam-jam tertentu. Begitu penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.00 Wita, Hatta tak berkutik. Di hadapan warga yang menjadi saksi, penggeledahan menemukan dua paket sabu yang diselipkan rapi dalam bungkus rokok Gudang Garam—metode penyamaran yang kerap dipakai pengedar kelas kampung.


Barang bukti yang diamankan tidak besar, tetapi cukup untuk menjeratnya:

  • 2 paket sabu dalam plastik klip
    Berat kotor: 1,28 gram
    Berat bersih: 0,88 gram
  • 1 kotak rokok Gudang Garam
  • 1 sedotan dipotong miring
  • Uang tunai Rp400.000—diduga hasil transaksi
  • Sebuah ponsel OPPO biru muda yang diyakini menjadi alat komunikasi bisnis gelapnya.


Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu Muhammad Firmansyah, menyebut penangkapan ini sebagai bukti bahwa keterlibatan warga merupakan kunci pengungkapan kasus.

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.


Hatta, pria kelahiran Kuringkit, 11 November 1983 itu, mengakui barang haram tersebut memang ia edarkan di wilayah Batu Ampar. Kini ia harus berhadapan dengan jeratan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp1 miliar.


Setelah diamankan, pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk proses lebih lanjut.


editor cor

 

Related Posts