![]() |
| Foto Humas Polres Banjar |
MEDIAWARTA.NET,MARTAPURA – Polres Banjar menggelar press conference pengungkapan kasus pembunuhan di Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, di Pendopo Tahtya Dharaka Polres Banjar, Senin (15/12/2025) pagi. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, serta dihadiri Wakapolres Banjar, Kapolsek Martapura, jajaran Satreskrim Polres Banjar, dan awak media.
Dalam keterangannya, AKBP Dr. Fadli menegaskan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap perkara pembunuhan tersebut dan menetapkan dua orang tersangka, masing-masing inisial MA dan inisial A. Namun, tersangka A hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara korban diketahui berinisial MD.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan SMP 3 Gang Jambu, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura. Kapolres Banjar menjelaskan, kejadian bermula dari cekcok dan tantangan berkelahi yang berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis keris, hingga menyebabkan korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada.
Selain itu, AKBP Dr. Fadli juga mengungkap kasus pembunuhan lain yang ditangani Polsek Martapura. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tersangka inisial MI dengan korban almarhum inisial AK, yang diduga dipicu permasalahan warisan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP.
Kapolres Banjar menegaskan komitmen jajarannya untuk menuntaskan seluruh tindak pidana, termasuk mengejar tersangka yang masih buron. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan serta segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.
Masyarakat diimbau aktif menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas melalui call center 110, agar Polres Banjar dapat menindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Editor Cor


