![]() |
| Terduga pelaku narkotika |
MEDIAWARTA.NET,Banjarmasin - Unit Buser Subnit II Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang pria berinisial T (26) yang diduga terlibat tindak pidana narkotika di Jalan KS Tubun Gang Mahakam, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, dengan barang bukti satu paket narkotika yang diduga sabu seberat bruto 1,71 gram, yang kini ditangani untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah, S.Tr.K, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait maraknya peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Anggota opsnal Unit Buser menerima informasi masyarakat tentang sering terjadinya tindak pidana narkotika di Jalan KS Tubun Gang Mahakam. Menindaklanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengamanan,” ujar Ipda Raihan (14/12/2025).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan satu paket narkotika diduga sabu yang disimpan di kantong celana dan dibungkus dalam kotak rokok.
![]() |
| Barang bukti telah diamankan |
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Ipda Raihan menegaskan, terduga pelaku diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Wrinter chan
Editor Cor


