;head> https://schema.org Blokir Wartawan, Klarifikasi Kapolsek Sungai Loban Bertentangan dengan Fakta Lapangan

test

Blokir Wartawan, Klarifikasi Kapolsek Sungai Loban Bertentangan dengan Fakta Lapangan

Redaksi
Senin, 05 Januari 2026

 

Ilustrasi 



MEDIAWARTA.NET, Tanah Bumbu – Kapolsek Sungai Loban, IPTU Kity Tokan, S.H., M.H., memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dimintai konfirmasi terkait penanganan pengaduan masyarakat (Dumas). Pemblokiran terjadi di tengah pemberitaan pemanggilan warga oleh Polsek Sungai Loban yang menuai sorotan publik (05/01/2026).



Berdasarkan keterangan awak media, pesan WhatsApp pertama berisi perkenalan diri sebagai wartawan terkirim dan terbaca (centang dua). Namun, setelah pesan lanjutan dikirimkan berisi pertanyaan mengenai dasar hukum Dumas, status pesan berubah menjadi centang satu dan tidak pernah kembali terbaca. Sejak saat itu, tidak ada jawaban dari IPTU Kity Tokan. Bukti percakapan tersebut disimpan oleh awak media.



Pada waktu yang sama, IPTU Kity Tokan memberikan pernyataan kepada media lain dan tidak melakukan pemblokiran komunikasi. Fakta ini menunjukkan perlakuan komunikasi yang berbeda antarwartawan.



Dalam pernyataannya di salah satu media, IPTU Kity Tokan menyatakan tidak melakukan pembungkaman pers. Ia menyebut pemblokiran nomor wartawan sebagai sikap kehati-hatian dalam merespons komunikasi untuk menjaga keakuratan informasi.



Pernyataan tersebut tidak sejalan dengan fakta komunikasi di lapangan, karena pemblokiran dilakukan setelah pertanyaan menyentuh substansi perkara, bukan pada tahap perkenalan. Selain itu, tidak ada klarifikasi atau jawaban lanjutan yang disampaikan hingga berita ini diturunkan.


Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Humas Polsek Sungai Loban. Melalui WhatsApp, Humas menyampaikan,


“Ulun tanyakan kesidin dulu, mas.”


Tiga puluh menit kemudian, saat ditanya ulang, Humas kembali menjawab,



“Belum mas, belum ketemu sidin.”



Tidak ada penjelasan tambahan maupun keterangan resmi yang disampaikan pihak Polsek Sungai Loban.



Peristiwa pemblokiran komunikasi ini terjadi bersamaan dengan terbitnya Surat Undangan Klarifikasi Nomor: S 8/9/1 RES.1.24/1/2026/Reskrim, tertanggal 5 Januari 2026, yang ditandatangani langsung oleh IPTU Kity Tokan. Dalam surat tersebut, Muliadi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan Mardianto atas dugaan pemerasan dan/atau penipuan dalam peristiwa di Desa Tri Martani, Kecamatan Sungai Loban, pada 16 Desember 2025.



Kuasa hukum Muliadi, M. Hafidz Halim, S.H., menyatakan bahwa unsur pidana pemerasan tidak terpenuhi berdasarkan dokumen dan keterangan yang dimiliki kliennya. Ia menegaskan bahwa pemanggilan sebelumnya terhadap kliennya bersumber dari Dumas, sementara Dumas tidak diatur sebagai dasar pemanggilan dalam KUHAP.



Hafidz menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum praperadilan apabila proses hukum tetap dilanjutkan tanpa dasar hukum acara pidana yang sah.



Tindakan pemblokiran wartawan dan tidak diberikannya keterangan resmi juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 6, yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari dan memperoleh informasi. Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat kerja pers.



Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Sungai Loban tidak memberikan klarifikasi langsung kepada awak media yang diblokir, dan Polsek Sungai Loban belum menyampaikan penjelasan resmi terkait perbedaan perlakuan komunikasi terhadap wartawan.


Editor Cor 

Related Posts